Kendari // mediatni-polri.com / Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan penertiban parkiran kendaraan roda empat dan roda dua. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah (Sprin) Kabidpropam Polda Sultra Komisaris Besar Polisi (KBP) Moch Sholeh S.I.K., S.H., M.H kepada personel Propam untuk melaksanakan Gaktiblin.
Kegiatan penertiban parkir tersebut dilaksanakan pada Senin, 30 Oktober 2023, dari pukul 09.30 Wita hingga 10.40 Wita, di area parkiran Mapolda Sultra.
Kegiatan ini melibatkan personel dari Subbidprovos Bidpropam Polda Sultra, yang dipimpin oleh Kaurbinplin Subidprovos, AKP Ali Jufri. Sasaran penertiban mencakup kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir di lokasi tersebut.
“Dari hasil pelaksanaan Gaktibplin, telah ditemukan sebanyak 16 kendaraan baik roda dua dan empat milik personel polri yang terparkir tidak sesuai pada tempatnya,” ungkap Kabid Propam melalui Kaurbinplin Subidprovos.
Untuk menegakkan aturan parkir, tindakan yang diberikan meliputi pemasangan stiker tanda larangan parkir, mengembosi ban kendaraan yang melanggar, dan memberikan teguran langsung kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Upaya penertiban parkir ini dilakukan guna menjaga ketertiban di area parkiran dan memastikan bahwa kendaraan parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memastikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat serta personel yang berada di area Mapolda Sultra.
Usai melaksanakan penertiban kendaraan, selesai apel pagi personel propam juga melaksanakan pemeriksaan terhadap personel meliputi sikap tampang dan gampol. Hasilnya ada tiga personel yang memiliki rambut panjang seketika langsung di cukur di tempat
dan Push up sebanyak 30 kali.
Upaya Gaktibplin merupakan salah satu langkah dalam menjaga ketertiban dan disiplin di lingkungan kepolisian. Melalui kegiatan ini, Polda Sultra berkomitmen untuk memastikan bahwa personelnya selalu mematuhi peraturan dan standar ketertiban yang berlaku.*
(Red)