Jakarta // mediatni-polri.com / Polri melalui Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan tujuh tersangka dalam kasus bentrok yang melibatkan dua organisasi masyarakat (ormas) di Bitung pada Sabtu (25/11). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kini pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa. “Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” ujar Kapolda Sulut Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H.,💪💪💪🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩
(Red. Heri)