BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Babelan melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/9/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.37 WIB tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Pasar Babelan, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, dengan melibatkan personel Polsek Babelan di bawah pimpinan Perwira Pengendali Aipda Made Alit Danu Rabika.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap sejumlah pengguna jalan dan kendaraan roda dua yang melintas.
Operasi menyasar potensi tawuran kelompok maupun geng motor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor atau 3C, begal, senjata tajam, narkoba serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.
Petugas turut memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara.
Terhadap kendaraan yang ditemukan belum dapat menunjukkan kelengkapan administrasi, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Babelan. Kendaraan dapat dikembalikan kepada pemilik setelah kelengkapan dan kepemilikannya dapat dipastikan.
Personel juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak berkumpul atau nongkrong hingga larut malam di pinggir jalan yang berpotensi memicu tawuran maupun tindak kejahatan. Mereka selanjutnya diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing.
Dari hasil kegiatan, tidak terdapat kendaraan yang diamankan serta tidak ditemukan senjata tajam, narkoba maupun barang mencurigakan dan berbahaya lainnya.
Melalui pelaksanaan Operasi Kejahatan Jalanan secara preventif, Polsek Babelan terus meningkatkan kehadiran Kepolisian di tengah masyarakat guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau menemukan adanya gangguan keamanan dapat segera menghubungi layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.
(*)




























