BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Unit Reskrim Polsek Cibarusah Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana penyimpanan dan pengedaran uang yang diduga palsu di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Rabu malam (9/9/2026).
Pengungkapan berawal sekitar pukul 19.00 WIB ketika petugas memperoleh informasi mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran uang palsu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cibarusah Ipda Nano Romansah melakukan penyelidikan, observasi dan pengamatan di lokasi.
Setelah informasi dinilai cukup kuat, petugas melakukan penindakan sekitar pukul 19.30 WIB dan mengamankan seorang pria berinisial JMH (23).
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan pemeriksaan di tempat tinggal terduga pelaku di wilayah Cibarusah Kota.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cibarusah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Cibarusah mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, khususnya dalam transaksi langsung.
Apabila menemukan uang yang mencurigakan atau mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran uang palsu, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri dan segera melaporkannya kepada kepolisian.
Butuh bantuan Polisi? Hubungi Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.
(*)




























