POLRES BOGOR // mediatni-polri.com / Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar jam 00.45 WIB.piket Reskrim telah menerima laporan dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit kendaaan bermotor roda 2 (dua) .
yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, di Vila Elhafz,Kampung Babakan Sirna,Desa Jogjogan,Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa,.S.Pd,.MH menjelaskan “bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 diketahui sekitar jam 05.30 WIB di Vila Elhafz Kampung Babakan Sirna,Desa Jogjogan,Kecamatan Cisarua,Kabupaten Bogor.
telah terjadi pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda / T4G02T31L0 M/T (Honda CRF) ,No.Pol : F 4632 FCP ,Tahun 2018 ,Warna Merah Putih , No. Rangka MH1KD1115JK029049 , No.Mesin KD11E1027856 ,STNK atas nama ALDYANSYAH PRIATNA alamat Kampung Kopo Cisarua,Kabupaten Bogor.
Awal mula kejadian bahwa pada saat kejadian pelapor sedang tidur di rumah jaga vila Elhafz bersama dengan 3 orang teman nya yaitu Sdr.IIP, Sdr.IMAN dan Sdr.DERI selanjutnya sekitar pukul 05.00 WIB.
salah satu teman pelapor yang bernama Sdr.IIP melaksanakan shalat subuh dan setelah selesai melaksanakan shalat subuh Sdr.IIP melihat gerbang vila Elhafz sudah dalam keadaan terbuka yang sebelumnya dalam keadaan tertutup dan di gembok.
kemudian Sdr.IIP membangunkan pelapor dan mengecek ke parkiran Vila ElHafz dan ternyata sepeda motor pelapor sudah tidak ada / hilang .
Dan setelah di cek melalui CCTV ternyata ada 2 orang pelaku yang mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara merusak gembok yang di kunci pada gerbang vila.
Dari hasil pemeriksaan penyelidikan pihak Kepolisian Polsek Cisarua bahwa barang bukti yang hilang di antaranya : 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF, dengan nilai perkiraan senilai Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), identitas Korban / Pelapor yaitu :
Nama : Apa
Umur : 28 Tahun
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Agama : Islam
Alamat : Desa Kopo Kecamatan Cisarua
Pihak Korban/Pelapor baru melaporkan peristiwa ini hari Minggu tgl 14 Juli 2024 pukul 23.00 WIB.di Polsek Cisarua.
Yang mana Pelaku/Tersangka masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian dengan keterangan dari para saksi dan bukti CCTV di Lokasi TKP, sampai berita ini diturunkan pihak Kepolisian Polsek Cisarua terus melakukan Investigasi lanjut, dimana akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP.
Red : Heri




























