Bogor // mediatni-polri.com / Polres Bogor – Senin Tanggal 15 April 2024, Sekitar Jam 17.30 Wib Di Jl. Perempatan tegal gede RT.06/06 Desa Cibodas Kec. Rumpin Kab. Bogor telah terjadi Tindak Pidan Pencurian dengan Kekerasan / Penjambretan.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, SH,.MH menjelaskan pada Hari Selasa Tanggal 15 April 2024 sekira jam 17.30 di Jalan Raya Perempatan Tegal gede Rt.06/06 Desa Cibodas Kec. Rumpin Kab. Bogor, telah terjadi Tindak Pidana pencurian dgn kekerasan yg dilakukan oleh pelaku J dan sdr. ZF terhadap pelapor sdri. ROSITOH, dimana Awal mula kejadian bermula pelapor pulang bekerja dari Alfamart yg beralamat di kec.jasinga, ketika sampai di perempatan tegal gede desa Cibodas Kec. Rumpin tiba tiba 2 (dua) orang pengendara sepeda motor memepet pelapor dan satu orang tiba tiba menarik tas selempang pelapor dan berhasil lepas dibawa kabur oleh pelaku, kemudian pelapor berteriak minta tolong, tak lama kemudian warga sekitar mengejar ke dua pelaku penjambretan tas pelapor, kemudian berhasil mengamankan 1 orang pelaku sdr. J dan satu orang pelaku kabur , kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Rumpin berikut barang bukti hasil perampasan sebuah tas selempang yg berisi 1(satu) buah HP merk iPhon , Kemudian pada hari Selasa tgl 16 April 2024, sekitar pukul 11.00 wb ada warga memberitahukan ke piket Reskrim Polsek Rumpin bahwa ada seorang laki laki yg berada dikebon, kemudian piket Reskrim mendatangi kebon tsbt dan menemukan seorang laki laki dan setelah diintrogasi mengaku bernama ZF bahwa dia adalah temannya pelaku penjambretan yg kabur kemarin, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rumpin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil keterangan yang didapat pihak Kepolisian bahwa Korban Sdi.ROSITOH, Tempat tanggal lahir : Bogor, 18 September 2003, Pekerjaan : KaryawannAlfa mart tinggal di Cibodas Kec. Rumpin Kab. Bogor, saat pulang kerja dari toko Alfa menuju pulang saat itu korban mengendarai sepeda motor sendirian dan berada dijalan yg sepi shg secara tiba tiba ada pelaku memepetnya dan langsung marampas tas selempang tersebut.
Barang Bukti yang berhasil pihak Kepolisian kumpulkan berupa, 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna merah, Nopol F- 4077-FJI, 1 ( satu ) buah tas selempang warna putih, 1 (satu) buah HP Merk iphone warna merah type XR. Dan saat ini para pelaku sudah diamankan di Polsek Rumpin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Sumber Humas Polres Bogor)
(Red. Heri)