BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) atau razia sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi tawuran, geng motor, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, begal, serta berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jumat malam hingga Sabtu dini hari, 23–24 Oktober 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 23.30 WIB tersebut dilaksanakan di Kampung Cipalahlar, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Operasi dipimpin Kanit Lantas Polsek Serang Baru Ipda Makmuri selaku Perwira Pengendali bersama personel piket fungsi.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas di lokasi kegiatan.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang bawaan sebagai langkah antisipasi terhadap keberadaan senjata tajam, minuman keras, bahan peledak, narkoba, maupun barang berbahaya lainnya.
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Serang Baru untuk meningkatkan kehadiran kepolisian pada jam-jam rawan sekaligus mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas.
Petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis selama pemeriksaan serta memberikan Himbauan kepada pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas, membawa kelengkapan kendaraan, dan menjaga keamanan selama berkendara pada malam hari.
Dari hasil kegiatan, tidak ditemukan senjata tajam, minuman keras, bahan peledak, maupun narkoba. Petugas memberikan dua teguran kepada pengguna kendaraan roda dua dan satu teguran kepada pengguna kendaraan roda empat.
Selama pelaksanaan OKJ, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Serang Baru akan terus melaksanakan kegiatan preventif pada waktu dan lokasi yang dinilai rawan guna mencegah terjadinya tawuran, kejahatan jalanan, maupun gangguan keamanan lainnya.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)



























