TANGGAMUS // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Sumberejo Polres Tanggamus mengidentifikasi seorang warga yang tersengat arus listrik saat melakukan pemasangan jaringan WiFi di Pekon Argomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Selasa (25/8/2026).
Kapolsek Sumberejo AKP Zulkarnaen, hasil identifikasi diketahui, korban bernama Safarudin, warga RT 001 Pekon Argomulyo.
“Insiden tersebut terjadi ketika korban bersama rekannya tengah melakukan pemasangan jaringan WiFi untuk pelanggan baru sekitar pukul 15.00 WIB,” kata AKP Zulkarnain mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 26 Agustus 2026.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban menarik kabel WiFi dengan menggunakan sebuah alat berupa stik atau tongkat berbahan stainless. Kabel tersebut sebelumnya diikatkan pada alat tersebut untuk memudahkan proses pemasangan.
Setelah itu, korban menaiki tiang menggunakan tangga. Rekan korban, Falen Verijal, kemudian menyerahkan alat tersebut kepada korban.
Saat korban menarik kabel, alat yang digunakannya tanpa disadari bersentuhan dengan kabel listrik milik PLN yang berada di sekitar lokasi.
Korban kemudian tersengat arus listrik selama kurang lebih lima detik. Melihat kejadian tersebut, Falen spontan menggoyangkan tangga hingga korban terjatuh. Rekan korban kemudian berusaha menangkap dan menyelamatkannya.
Akibat tersengat listrik, korban sempat tidak sadarkan diri. Korban selanjutnya dibawa ke bidan Eka untuk mendapatkan pertolongan medis awal. Setelah itu, korban dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu menggunakan ambulans pekon.
“Korban mengalami luka bakar pada bagian tangan sebelah kiri dan paha sebelah kanan,” jelasnya.
Diungkap Kapolsek, sekitar pukul 18.23 WIB, informasi dari Syarif selaku pengelola jaringan WiFi yang dikerjakan korban bahwa kondisi Safarudin yang menjalani perawatan di RS Mitra Husada telah membaik.
“Korban juga disebut telah dapat berkomunikasi dan menyampaikan terima kasih kepada rekannya yang telah memberikan pertolongan,” ungkapnya.
Kapolsek menyebut, dari hasil penanganan awal, mencatat bahwa saat melakukan pemasangan jaringan WiFi, korban tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Korban diketahui hanya menggunakan sepatu dan jaket.
Insiden tersebut diduga terjadi karena posisi pemasangan kabel WiFi terlalu dekat atau bersentuhan dengan jaringan listrik tegangan tinggi milik PLN. Sehingga ia mengimbau pengelola agar menyiapkan APD yang lengkap saat bekerja.
“Kam mengingatkan agar pekerjaan pemasangan jaringan maupun aktivitas lainnya di sekitar jaringan listrik dilakukan dengan memperhatikan jarak aman serta menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sesuai standar untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa,” tandasnya.
(*)




























