BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Polsek Cikarang Timur mendampingi kegiatan problem solving terkait perkara dugaan penghinaan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Kantor Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolsek Cikarang Timur AKP Jamaludin bersama personel Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur. Turut hadir Sekretaris Kecamatan Cikarang Timur H. Aris Sadikin Asnawi, S.H., M.H., Kepala Desa Cipayung, kuasa hukum pelapor, keluarga pihak terlapor, serta unsur warga Kampung Lilingir.
Pendampingan dilakukan terkait laporan polisi Nomor LP/B/41/III/2026/SPKT/Sek Ciktim/Restro Bekasi/PMJ tanggal 22 Maret 2026 mengenai dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 433 ayat (1) KUHP.
Dalam kegiatan problem solving tersebut, kedua pihak membahas persoalan yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap warga Kampung Lilingir. Dialog dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, klarifikasi, serta upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Hasil kegiatan menyepakati penyelesaian secara damai. Pihak terlapor bersama keluarga telah menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kampung Lilingir, yang diterima oleh pihak terkait.
Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Polsek Cikarang Timur mengawal proses problem solving agar berjalan tertib serta memberi ruang penyelesaian yang mengedepankan musyawarah.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama melalui media sosial, serta mengutamakan penyelesaian yang sesuai ketentuan hukum apabila terjadi perselisihan di lingkungan masyarakat.
(*)




























