BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Unit Samapta bersama Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Perumahan Villa Gading Harapan 3, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Peristiwa bermula ketika sebuah sepeda motor Honda Beat milik warga dilaporkan hilang di kawasan tersebut. Seorang pria berinisial MRA kemudian berhasil diamankan oleh warga sekitar karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Salah seorang warga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut melalui layanan Call Center Polisi 110. Laporan itu diterima oleh piket fungsi Polsek Babelan dan segera diteruskan kepada personel yang tengah melaksanakan patroli.
Merespons laporan tersebut, personel Samapta bersama anggota Reskrim Polsek Babelan langsung menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sedang dikerumuni sejumlah warga.
Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Babelan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Personel yang terlibat dalam penanganan kejadian tersebut antara lain Aipda Azis dari Unit Patroli, Bripka Hadid dari Binmas, Brigadir M. Taufik Rahman serta Briptu Adam Rizky M. dari Unit Reskrim Polsek Babelan.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Babelan masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, saksi-saksi, serta mendalami barang bukti untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Polsek Babelan mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui layanan Polisi 110. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Layanan Polisi 110 dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan gangguan keamanan, tindak kriminal, maupun kejadian lain yang membutuhkan kehadiran kepolisian.
(*)




























