PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Mekanisme Restorative Justice (RJ) kembali menjadi jalan damai dalam penyelesaian perkara pidana di Pringsewu. Menariknya, baik korban maupun tersangka sama-sama mengaku terbantu dengan penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif tersebut.
Korban merasa haknya dipulihkan, sementara tersangka mendapat kesempatan memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani proses persidangan yang panjang.
Kasus yang diselesaikan melalui RJ itu merupakan perkara dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 CC milik Charles Romadhona DV yang melibatkan Arif Rahman Hakim (35), warga Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penyidikan perkara tersebut resmi dihentikan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai dan seluruh syarat penerapan Restorative Justice terpenuhi.
“Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 51/Pen.RJ/PN.Kot tanggal 17 Juni 2026 tentang Penghentian Penyidikan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada Kamis (18/6/2026), Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota juga telah menyerahkan surat penghentian penyidikan sekaligus membebaskan tersangka dari rumah tahanan dan menyerahkannya kepada pihak keluarga,” ujar AKP Ramon dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBp M. Yunnus saputra pada Jumat 919/6/2026)
Ramon menjelaskan, kasus tersebut bermula pada 14 April 2026 di wilayah Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu.
Saat itu, Arif meminjam sepeda motor milik Charles dengan alasan hendak membeli makanan. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, ia tidak kembali dan sulit dihubungi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengamankan Arif pada 20 April 2026 dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Di tengah proses hukum berjalan, kedua belah pihak kemudian sepakat menempuh jalur damai. Arif bersedia mengganti kerugian korban, sedangkan Charles mencabut tuntutannya dan menyatakan telah memaafkan pelaku,” beber Kapolsek
AKP Ramon menegaskan, penerapan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan, kesepakatan para pihak, dan rasa keadilan bagi korban maupun tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, korban, Charles Romadhona, mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Pringsewu Kota yang dinilainya cepat dan profesional dalam menangani laporannya, mulai dari proses penyelidikan hingga memfasilitasi mediasi antara dirinya dan tersangka.
“Persoalan yang saya alami ditangani dengan baik dan akhirnya bisa diselesaikan secara damai. Saya berterima kasih kepada penyidik yang telah memfasilitasi proses ini,” ujar Charles.
Di sisi lain, Arif Rahman Hakim selaku tersangka mengaku sangat terbantu dengan adanya mekanisme Restorative Justice. Ia bersyukur masih diberi kesempatan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan tanpa harus menjalani proses persidangan yang panjang.
“Saya menyadari kesalahan yang telah saya lakukan dan berterima kasih kepada korban yang sudah memaafkan saya. Saya juga berterima kasih kepada penyidik yang telah memfasilitasi proses perdamaian ini. Restorative Justice sangat membantu karena persoalan ini bisa diselesaikan lebih cepat dan memberi saya kesempatan untuk memperbaiki kesalahan,” kata Arif.
(*)




























