BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya KH Mamun Nawawi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan dipimpin Ps. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi dengan melibatkan personel Unit Turjagwali Sat Lantas Polres Metro Bekasi. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengguna jalan serta memberikan tindakan terhadap pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif dengan memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dari hasil kegiatan tersebut, sebanyak empat pengendara diberikan teguran. Teguran diberikan sebagai langkah pembinaan agar pengguna jalan lebih tertib serta meningkatkan kesadaran dalam memenuhi ketentuan keselamatan selama berkendara.
Selain melakukan penindakan, personel juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta menghindari perilaku berkendara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif Sat Lantas Polres Metro Bekasi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan diharapkan dapat membantu menekan potensi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas di Jalan Raya KH Mamun Nawawi terpantau aman, tertib, dan lancar.
Sat Lantas Polres Metro Bekasi terus mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama dan membiasakan tertib berlalu lintas dalam setiap perjalanan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)


























