Dairi Sumut // mediatni-polri.com / Sat Reskrim Polres Dairi berhasil ungkap Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di kabupaten Dairi. Sabtu 02-09-2023.
Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S,H, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, SH mengatakan, bahwa pelaku berinisial CJS dan IP dilakukan penangkapan terkait dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda motor ( Curanmor).
Dari kedua orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan masing-masing memiliki Laporan Polisi yang berbeda dalam kasus tersebut.
Yang mana Pelaku berinisial CJS melakukan Pencurian di perladangan yang berada di kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, korban/pelapor an. Ali Amri Sembiring.
“dengan Barang bukti yang amankan dari tersangka, yakni satu unit motor Honda type Supra x 125, Nopol BB 6628 YC,”. Ucap Akp Meetson.
Sedangkan pelaku berinisial IP melakukan Pencurian di halaman Masjid Agung Sidikalang, Jalan Sisingamangraja Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, an Korban/pelapor Umar Pardholi.
“dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax, Nopol BK 2119 AIV, kita amankan di wilayah Pancur Batu Deli Serdang sehari setelah kejadian”.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” Ujar Akp Meetson.
Ditambahkan Kasar Reskrim, untuk tersangka CJS merupakan residivis dan telah dihukum sebanyak 3 kali, dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014, Pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus Narkoba tahun 2018.
“Sedangkan tersangka IP juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor,” terangnya.
Dari kedua pelaku sekarang sudah menjalani Proses hukuman di RTP Polres Dairi, dan berkas perkara dari kedua tersangka segera mungkin akan di kirimkan di Kejaksaan Negeri Dairi untuk proses selanjutnya. Tutup Akp Meetson.
(Red)