TULANG BAWANG BARAT // MEDIATNI-POLRI.COM / Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus menangkap Pria asal Lampung Tengah pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tersangka mencuri 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario milik Korban WS (44) Warga Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Bulan Mei 2025 lalu.
Adapun identitas tersangka berinisial JM (20) Warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.
“Setelah satu tahun lebih, akhirnya tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tubaba dapat diungkap dan tersangka berhasil di tangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tubaba Gabungan bersama Personil Polsek Tumijajar,” jelas Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H. Sabtù (29/08/2026)
Lebih lanjut, pencurian tersebut terjadi Pada hari Minggu Tanggal 04 Mei 2025 sekira Pukul 04.00 Wib di Tiyuh Mekar Asri, menurut keterangan Korban sekira Pukul 04.00 Wib orang tuanya bangun tidur dan melihat pintu depan rumah sudah terbuka.
“Lalu orang tua korban mengecek rumah dan menemukan sepeda motor Honda Vario milik nya sudah tidak ada di dalam rumah, kemudian mereka berusaha mencari di seputaran rumah namun tidak di temukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000 dan melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Ungkap Akp Juherdi.
Dirinya menambahkan, pengungkapan dan penangkapan berawal Pada hari Kamis Tanggal 27 Agustus 2026 sekira Pukul 17.00 wib, Tim gabungan Unit Satu Pidum, Tim URC Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Unit Reskrim Polsek Tumijajar mendapatkan Informasi keberadaan tersangka JM.
Menurut informasi tersangka sedang berada di rumah kontrakannya yang berada Desa Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya Tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Sekira Pukul 17.00 wib Tim sampai di lokasi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan selanjutnya Tersangka dan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario di bawa ke Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun.” Pungkas Kasatreskrim.
(*)




























