SAMPIT // MEDIATNI-POLRI.COM / Sidang yang di laksanakan di lapangan oleh Pengadilan Negeri Sampit dari penggugat Koperasi Panca Karya dan tergugat 1 dan 2 di Desa Beringin Tunggal Jaya SP 5 kecamatan Parenggean kabupaten Kotawarimgin Timur sampit, berjalan aman dan kondusif.
Kuasa Hukum tergugat 1 dan 2 Suriansyah Halim SH dan Iin Handayani SH mengatakan
“Sidang lapangan pada hari ini agendanya pemeriksaan setempat tentang objek antara penggugat dan tergugat, dan kita pada hari ini sudah bisa membuktikan di depan Majelis Hakim bahwa objek gugatan yang digugat oleh penggugat itu bukan 3, tapi ada 5,” Katanya jum,at (14/11/2025)
“Tadi dari objeknya punya terugat 1, Pak Dante, itu kan didalilkan mereka seakan-akan ada 2 objek. Faktanya itu ada 3 objek. 91,5 hektare yang sudah dibayar.91,5 yang belum dibayar, 61 yang ada di belakang kita yang sudah dibayar. Jadi ada 3, bukan 2,” Ucapnya
Kalau untuk tergugat 2 sendiri, Pak Leger, di dalam gugatannya mereka mendalilkan bahwa seakan-akan klien saya Pak Leger ini ada minta pembayaran 2 kali terhadap 1 objek tanah yang sama. Jadi di dalam gugatan itu 20,7 dibulatkan menjadi 21.
Dalam sidang hari ini kita membuktikan kepada Majelis Hakim bahwa faktanya itu bukan 1, tapi 2. Tadi yang kita ukur pertama kali yang luasan 21 hektare,
kita sudah menjelaskan tadi bahwa 21 hektare itu berasal dari 42 objek tanah miliknya Pak Leger yang ditanam oleh pihak koperasi.
Akhirnya terjadi kesepakatan perdamaian 2018 disepakati untuk dibagi 2. Karena masing-masing mempunyai hak. Tanah punya Pak Leger 42, tanaman sawit pihak perusahaan.
Jadi daripada bersengketa dibagi 2. 21 tanaman sawit plus tanahnya dikelola kooperasi, 21 tanah luasnya dengan sawit diatasnya dikembalikan kepada Pak Leger.
Yang 20,7 itu sudah diakui oleh pihak penggugat sendiri. Yang di mana terdapat 8 hektare di blok C, 12,7 yang ada di belakang kita di blok B.
Jadi faktanya di dalam sidang hari ini kita sudah bisa membuktikan bahwa objek itu sebenarnya bukan 1 tapi 2.
“Jadi dalam pembuktian lapangan hari ini, kita sudah bisa membuktikan bahwa gugatan mereka itu dilakukan dengan sembarangan, jadi tanpa kepastian lapangan. Hari inilah kita bisa membuktikan bahwa objek itu sebenarnya sesuai dengan jawaban kita, sesuai dengan keterangan saksi-saksi kita, sesuai dengan bukti kita,”tandasnya
“Terkait masalah penegasan sih harapan kita kepada Majelis Hakim saat kita sudah bisa membuktikan bahwa objek ini sebenarnya bukan 3 tapi 5, harapan kita Majelis Hakim bisa memutuskan secara objektif berdasarkan fakta, berdasarkan hukum,
“Harusnya seseorang yang mengaku memiliki itu wajib mengetahui dulu letak batasnya. Ini kan aneh. Pengugat dia yang mengugat, yang dia mengaku memiliki. Saat diminta menunjukkan batas, dia sendiri bingung dan berubah-ubah. Dari yang awalnya anggap aja disini, pindah lagi ke lain. Nah disitu kan sudah membuktikan bahwa sebenarnya pengugat sendiri tidak menguasai objek tanah (4:16) yang dijadikan objek sengketa oleh mereka,”terangnya
Sementara Tergugat 2 Leger T Kunum menambahkan
“Seperti yang disampaikan oleh pihak saya, kita bisa membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan di gugatan mereka itu tidak benar, tidak berdasarseolah-olah saya itu menuntut di satu posisi lahan yang sama, padahal tidak. Karena kita membuktikan satu berada di blok B, satu berada di blok D. Jadi jelas sudah terbantahkan tuduhan mereka itu saya itu meminta ganti rugi dua kali, “jelasnya
Yang bahasa mereka itu 20,7 hektar dibulatkan jadi 21 hektar. Itu salah, tidak berdasar sama sekali.
Berdasarkan fakta sidang lapangan. Jadi gugatan mereka itu ngawur sebenarnya. Dan lagi permasalahan ini sebenarnya sudah selesai tidak ada masalah sama sekali, Kami menyelesaikan itu secara mupakat.
Tidak ujuk-ujuk langsung selesai hari itu, berproses dari tahun awal 2004, sejak penggarapan 2005, 2006, seterusnya. dan 2013 ada titik temu.
Yang dibayar 20,7 hektar, Diganti rugi oleh pihak Koparasi yang mana tadi pun mereka mengakui di posisi ini, posisi blok B ini,”ungkapnya
Kemudian, dasar-dasar saya di sini itu pertama, hampir semua orang tahu bahwa pengembangan transmigrasi Beringin Tungggal Jaya ini adalah pengembangan dari Desa Sebungsu dan Desa Benangmiri.
Tentunya masyarakat-masyarakat lokal itu sudah melangsungkan kehidupan bersosial di sini. Lebih dulu daripada Transmigrasi. Apalagi dengan dari Koparasi,
“Ya tentunya harapan saya, dengan warga termigrasi, saya mengharapkan, jagalah kehidupan bersosial ini, hidup yang harmonis, saling menghargai, saling menyepakati apa yang kita telah sepakati,
“Karena itu ada kesepakatan semua. Ditandatangan oleh pengurus koperasi sekarang, ketua yang tadi, Pak Tugiman. Jadi beliau juga yang bikin berita beserta stafnya, beserta pemerintahan desanya, disaksikan oleh muspika parenggean, dari pihak kami juga, itu ada berita acaranya semua itu.Tapi kok dia lagi yang mau buat? Ini yang saya tidak masuk akal. Jadi mudah-mudahan dengan adanya fakta lapangan hari ini, bisa membuat masalah ini terang beneran,”ungkapnya
“Yang kedua, mereka harus bisa Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. saya sebagai damang, salah satu tugas saya itu untuk menjaga keharmonisan itu di masyarakat. Jadi harapan saya mudah-mudahanlah dengan kejadian ini tidak lagi berulang, tidak lagi membuat yang tidak kita inginkan, mari kita sama-sama ciptakan situasi yang kondusif di masyarakat,”tutup Leger
(Ariyanto)



























