GARUT // mediatni-polri.com / Tragedi menyelimuti dunia pendidikan di Jawa Barat setelah seorang siswa SMAN 6 Garut berinisial PNT (16) meninggal dunia akibat dugaan bunuh diri pada Senin pagi, 14 Juli 2025. Kasus ini menarik perhatian publik usai ibunda korban membagikan kisah pilu sang anak di media sosial, menyebut adanya tekanan berat karena tidak naik kelas serta dugaan perundungan di lingkungan sekolah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan akan turun langsung menangani kasus ini. Dalam pernyataannya, ia telah menemui keluarga korban dan menyampaikan komitmen untuk mengusut kasus secara menyeluruh.
“Saya sudah menemui orang tua almarhum. Dari keterangan ibunya, almarhum merasa sangat tertekan setelah dinyatakan tidak naik kelas dan menghadapi stigma sebagai pengadu teman yang menggunakan vape,” ujar Dedi dalam video yang dibagikan kepada media, Senin (14/7).
Gubernur menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat akan memfasilitasi proses mediasi antara keluarga korban dan pihak sekolah, termasuk wali kelas serta dua guru mata pelajaran—Bahasa Indonesia dan Fisika—yang disebut memiliki andil dalam tekanan akademik yang dirasakan PNT.
“Kami akan menangani kasus ini secara tuntas. Tidak boleh ada siswa yang merasa sendiri menghadapi masalah. Lingkungan pendidikan harus jadi tempat yang aman dan mendukung,” tegasnya.
Peristiwa ini terjadi di hari pertama tahun ajaran baru. Dalam unggahannya, ibunda korban mengungkap bahwa sejak Juni 2025, PNT sempat disarankan untuk pindah sekolah usai dinyatakan tidak naik kelas.
Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, menyebut pihaknya telah memantau kasus ini dan berencana memberikan pendampingan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), namun belum terlaksana sebelum peristiwa tragis terjadi.
Sementara itu, pihak sekolah membantah adanya praktik bullying dan menyatakan keputusan tidak naik kelas diambil berdasarkan nilai akademik PNT yang belum tuntas di tujuh mata pelajaran.
Dari hasil penyelidikan, tim Inafis Polres Garut menyimpulkan bahwa kematian PNT merupakan bunuh diri dan tidak ditemukan unsur pidana.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Jabar akan memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban serta melakukan evaluasi terhadap sistem penilaian dan komunikasi antar sekolah, siswa, dan orang tua.(Syah)




























