LAMPUNG SELATAN // MEDIATNI-POLRI.COM / Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, mengamankan dua pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Senin, 01 Juni 2026
Kedua pelaku berinisial NRM (55) dan DP. NRM berperan sebagai penebang pohon di dalam kawasan hutan lindung, sedangkan DP bertugas mengangkut hasil tebangan menggunakan kendaraan bak terbuka.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa NRM bukan kali pertama terlibat dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah diamankan petugas dan telah menerima peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Namun yang bersangkutan tetap nekat kembali melakukan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan lindung,” ujar Hari Novianto, dalam keterangan persnya Senin (1/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis, (21/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, NRM masuk ke kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17 menggunakan sepeda motor modifikasi sambil membawa sejumlah peralatan untuk menebang pohon.
Peralatan yang dibawa antara lain satu unit mesin chainsaw (gergaji mesin), oli bekas, tiga liter bahan bakar Pertalite, golok, meteran kecil, kikir, serta tali tambang sepanjang 30 meter.
Setelah berhasil menebang sekitar 30 batang pohon, kayu-kayu rimba campuran tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2012 bernomor polisi BE 8922 OY yang dikemudikan oleh DP.
Petugas yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal. Selain itu, turut diamankan satu unit mesin chainsaw, sebilah golok, satu unit mobil Mitsubishi L300, kunci kontak kendaraan, serta satu lembar STNK.
Seluruh barang bukti akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung. Sementara kedua tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar.
(*)




























