BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmennya memberantas peredaran obat terlarang di Kabupaten Bekasi.
“Kami akan terus bekerja keras menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya obat terlarang,” ujar Sumarni.
Selama Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 21 pengedar berusia produktif, sebagian besar berdomisili di luar Kabupaten Bekasi.
“Siapa pun yang mencoba mengedarkan obat terlarang akan kami proses sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Operasi dilakukan di 18 lokasi, fokus di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan. Barang bukti yang disita antara lain 19.413 butir obat daftar G, 13 handphone, uang Rp 7,5 juta, dan 24 pack plastik klip.
“Nilai obat yang disita mencapai Rp 194 juta, ini berarti ribuan jiwa berhasil kami selamatkan,” kata Sumarni.
Modus pelaku yakni menyamarkan toko menjadi toko ponsel atau sembako dan sistem tempel.
“Kami akan terus mengawasi modus-modus baru agar tidak ada celah bagi pengedar,” tambah Kapolres.
Para tersangka dijerat UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
“Hukum tegas menanti mereka yang mencoba merusak masa depan warga Kabupaten Bekasi,” tutup Sumarni.
(Jefry Gobang)

























