SAMPIT // MEDIATNI-POLRI.COM / Pos TNI AL Samuda memperkuat pengawasan di wilayah perairan pesisir Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) guna mencegah pelanggaran tindak pidana perikanan, khususnya penggunaan alat tangkap yang dilarang seperti cantrang.
Komandan Pos TNI AL Samuda Letnan Dua Ahmad Stewart Sihombing mengatakan, pihaknya secara aktif melakukan patroli laut sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas nelayan, terutama dalam penggunaan alat tangkap yang sesuai aturan.
“Pengawasan ini bagian dari tugas kami, apalagi kami juga termasuk penyidik perikanan jika ditemukan pelanggaran. Tapi karena nelayan kita rata-rata menggunakan kapal di bawah GT 7, pendekatan kami masih sebatas sosialisasi dan imbauan secara persuasif,” ujar Stewart, Saptu (26/7/2025).
Menurutnya, pelanggaran alat tangkap seperti cantrang belum ditemukan di wilayah pesisir.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa sebagian kapal dari luar daerah, khususnya dari Pulau Jawa, masih menggunakan cantrang di wilayah laut lepas.
“Paling sering alat tangkap seperti cantrang itu digunakan di atas 20 mil laut, dan itu pun oleh kapal-kapal dari luar Kalimantan. Untuk di wilayah alur dalam seperti di Kotim ini, belum ada pelanggaran yang kami temukan sejauh ini,” tambahnya.
Meski belum ada temuan pelanggaran, pihaknya tetap menyiagakan personel dan menjaga frekuensi patroli rutin sebagai bentuk pencegahan dini.
Pendekatan persuasif juga terus dilakukan kepada nelayan lokal agar memahami ketentuan hukum perikanan.
“Harapan kami nelayan lokal bisa tetap patuh aturan, karena ini demi keberlanjutan sumber daya ikan juga,” pungkasnya.
(Ariyanto)



























