Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home PERISTIWA

Tiga Rumah di Jawa Tengah Meledak Dalam Sepekan Akibat Peracikan Petasan, Polda Jateng Ingatkan Bahaya dan Ancaman Hukuman Berat

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
February 21, 2026
in PERISTIWA
0
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAWA TENGAH // MEDIATNI-POLRI.COM /  Polda Jateng, Kota Semarang | Dalam sepekan terakhir, sejumlah peristiwa ledakan akibat peracikan petasan kembali terjadi di wilayah Jawa Tengah.

Rangkaian kejadian ini menjadi alarm keras bahwa praktik meramu bahan kimia menjadi bahan peledak tanpa standar keamanan dan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

Pada Minggu (15/2/2026), sebuah ledakan terjadi saat tiga remaja meracik bahan petasan di dalam rumah di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Akibatnya, ketiganya mengalami luka bakar dan bangunan rumah mengalami kerusakan.

Selanjutnya pada Rabu (18/2/2026), ledakan juga terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan tersebut meledak dan mengakibatkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.

Peristiwa serupa kembali terjadi di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek di sejumlah bagian tubuh akibat ledakan saat proses pembuatan petasan.

Menyikapi tren tersebut, Polda Jateng memerintahkan jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap lokasi-lokasi produksi dan peracikan petasan ilegal.

Dalam kurun waktu 17 hingga 20 Februari 2026, jajaran Polda Jateng melalui Polres Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap,

hingga Pekalongan Kota berhasil mengamankan total sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan.

Bahan yang diamankan di antaranya bubuk belerang (Sulfur), Kalium Klorat (KClO3), Aluminum Powder (Al), serta bubuk arang (Carbon).

Secara umum, bahan-bahan tersebut dikenal luas dan digunakan dalam berbagai kebutuhan pertanian maupun industri.

Namun ketika diracik dan dicampur tanpa standar keamanan serta tanpa izin menjadi bahan peledak,

maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan yang berbahaya dan melanggar hukum.

Pada Kamis (19/2/2026), Tim Gegana Polda Jateng turut memusnahkan sebanyak 28,6 kilogram bahan hasil sitaan operasi Polres Batang.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut dan menjalankan ibadah di bulan Ramadhan 2026.

“Kami tegaskan bahwa yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,”

BACA JUGA :  Sempat Keluhkan Sesak dan Nyeri Dada, Karyawan Salon Kecantikan Ditemukan Tak Bernyawa Dirumah Kontrakan

ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto pada Jumat (20/2/2026) pagi di Mapolda Jateng.

Ia menjelaskan, campuran bahan tersebut dapat menghasilkan ledakan yang tidak stabil, berpotensi merusak bangunan, memicu kebakaran,

menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan trauma psikologis jangka panjang.

Dalam banyak kasus, korban akibat ledakan petasan justru para remaja dan anak-anak muda.

Potensi kerugian pun tidak hanya dirasakan oleh pelaku. Tetangga yang tidak mengetahui aktivitas tersebut bisa ikut terdampak karena rumah rusak, kendaraan hancur, bahkan berisiko menjadi korban jiwa.

Satu kelalaian dalam proses peracikan bisa berubah menjadi ledakan yang membawa bencana di lingkungan permukiman.

“Saat ini kami masih mendalami dan menelusuri jalur distribusi bahan yang disalahgunakan tersebut, termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi keselamatan bersama,” tegasnya.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan yang berpotensi dijadikan petasan di rumah, tidak memproduksi maupun mengedarkan petasan ilegal,

serta segera melapor kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau penyimpanan bahan yang disalahgunakan menjadi bahan peledak di lingkungan sekitar.

Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 306 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

“Kami juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana jual beli bahan berbahaya. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Satu langkah pencegahan hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa esok hari. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” pungkasnya.

Tiga Rumah di Jawa Tengah Meledak Dalam Sepekan Akibat Peracikan Petasan, Polda Jateng Ingatkan Bahaya dan Ancaman Hukuman Berat

Polda Jateng, Kota Semarang | Dalam sepekan terakhir, sejumlah peristiwa ledakan akibat peracikan petasan kembali terjadi di wilayah Jawa Tengah.

BACA JUGA :  Sampel DNA Identik, Polres Tanggamus Serahkan Mayat Tanpa Kepala di Limau ke Keluarganya

Rangkaian kejadian ini menjadi alarm keras bahwa praktik meramu bahan kimia menjadi bahan peledak tanpa standar keamanan dan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

Pada Minggu (15/2/2026), sebuah ledakan terjadi saat tiga remaja meracik bahan petasan di dalam rumah di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Akibatnya, ketiganya mengalami luka bakar dan bangunan rumah mengalami kerusakan.

Selanjutnya pada Rabu (18/2/2026), ledakan juga terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan tersebut meledak dan mengakibatkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.

Peristiwa serupa kembali terjadi di wilayah Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Kamis (19/2/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek di sejumlah bagian tubuh akibat ledakan saat proses pembuatan petasan.

Menyikapi tren tersebut, Polda Jateng memerintahkan jajaran untuk melakukan penindakan tegas terhadap lokasi-lokasi produksi dan peracikan petasan ilegal.

Dalam kurun waktu 17 hingga 20 Februari 2026, jajaran Polda Jateng melalui Polres Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap,

hingga Pekalongan Kota berhasil mengamankan total sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan.

Bahan yang diamankan di antaranya bubuk belerang (Sulfur), Kalium Klorat (KClO3), Aluminum Powder (Al), serta bubuk arang (Carbon).

Secara umum, bahan-bahan tersebut dikenal luas dan digunakan dalam berbagai kebutuhan pertanian maupun industri.

Namun ketika diracik dan dicampur tanpa standar keamanan serta tanpa izin menjadi bahan peledak, maka hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan yang berbahaya dan melanggar hukum.

Pada Kamis (19/2/2026), Tim Gegana Polda Jateng turut memusnahkan sebanyak 28,6 kilogram bahan hasil sitaan operasi Polres Batang.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dini guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut dan menjalankan ibadah di bulan Ramadhan 2026.

“Kami tegaskan bahwa yang kami tindak adalah penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak secara ilegal. Bahan-bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi yang sah, namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak yang tidak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,”

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Simpang Agung Lampung Tengah, Satu Pelajar Tewas dan Satu Luka Berat

ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto pada Jumat (20/2/2026) pagi di Mapolda Jateng.

Ia menjelaskan, campuran bahan tersebut dapat menghasilkan ledakan yang tidak stabil, berpotensi merusak bangunan, memicu kebakaran,

menyebabkan luka berat hingga cacat permanen, bahkan trauma psikologis jangka panjang.

Dalam banyak kasus, korban akibat ledakan petasan justru para remaja dan anak-anak muda.

Potensi kerugian pun tidak hanya dirasakan oleh pelaku. Tetangga yang tidak mengetahui aktivitas tersebut bisa ikut terdampak karena rumah rusak, kendaraan hancur, bahkan berisiko menjadi korban jiwa.

Satu kelalaian dalam proses peracikan bisa berubah menjadi ledakan yang membawa bencana di lingkungan permukiman.

“Saat ini kami masih mendalami dan menelusuri jalur distribusi bahan yang disalahgunakan tersebut, termasuk pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman bagi keselamatan bersama,” tegasnya.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak meracik atau menyimpan bahan yang berpotensi dijadikan petasan di rumah, tidak memproduksi maupun mengedarkan petasan ilegal,

serta segera melapor kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau penyimpanan bahan yang disalahgunakan menjadi bahan peledak di lingkungan sekitar.

Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, maupun peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 306 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

“Kami juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan sebagai sarana jual beli bahan berbahaya. Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Satu langkah pencegahan hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa esok hari. Jangan biarkan ledakan berikutnya terjadi di lingkungan kita sendiri,” pungkasnya.

Pdtry

Baca Juga . . .

Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Durian di Jalinsum Way Kanan, Warga dan Sopir Sepakat Berdamai Hentikan Perkaranya

Sempat Viral Kecelakaan Tunggal Mobil Du...

8 Anak Tenggelam di Pantai Lampung Selatan, 3 Meninggal Dunia 1 Hilang

8 Anak Tenggelam di Pantai Lampung Selat...

Polsek Talang Padang Identifikasi Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

Polsek Talang Padang Identifikasi Pohon ...

Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya

Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Rem...

Membela Diri Saat Dikeroyok, Najmiatul Pijar Malah Dipolisikan Pelaku

Membela Diri Saat Dikeroyok, Najmiatul P...

Dua Hari Dilakukan Pencarian Polisi Berhasil Evakuasi Nelayan yang Hilang di Perairan Lamongan

Dua Hari Dilakukan Pencarian Polisi Berh...

Bayi Laki-Laki yang Ditemukan Warga Punggur Lampung Tengah Kini Dalam Penanganan Dinas Sosial

Bayi Laki-Laki yang Ditemukan Warga Pung...

Kodim 0818/Malang-Batu Berduka, Peltu Sumardiono Meninggal Dunia

Kodim 0818/Malang-Batu Berduka, Peltu Su...

Polsek Pematangsawa Lakukan Identifikasi di Lokasi Kebakaran Rumah Warga Pekon Karang Brak

Polsek Pematangsawa Lakukan Identifikasi...

Penemuan Jasad di Sungai Way Cinta Geger...

Previous Post

Kerja Sama Dalam Bingkai Kemanunggalan TNI Dan Rakyat Dilokasi TMMD 127 Kodim Wonogiri

Next Post

Babinsa Koramil 420-08/Tabir, Koptu Simuslim, Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat Desa Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Penumpang Bus Meninggal Mendadak di Pintu Tol Sinaksak, Polsek Dolok Batu Nanggar Gerak Cepat Olah TKP

Penumpang Bus Meninggal Mendadak di Pintu Tol Sinaksak, Polsek Dolok Batu Nanggar Gerak Cepat Olah TKP
by Yatimatul Hidayah
August 2, 2026
0
ShareTweetSend

Kebakaran Lahan di Perbukitan Sidoharjo Berhasil Dipadamkan, Polisi Bersama TNI dan Relawan Cegah Api Merembet ke Permukiman

Kebakaran Lahan di Perbukitan Sidoharjo Berhasil Dipadamkan, Polisi Bersama TNI dan Relawan Cegah Api Merembet ke Permukiman
by Yatimatul Hidayah
July 22, 2026
0
ShareTweetSend

Tangki Bermuatan 26 Ton BBM Jenis Solar Diduga Hasil Olahan Ilegal Dicegat Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir

Tangki Bermuatan 26 Ton BBM Jenis Solar Diduga Hasil Olahan Ilegal Dicegat Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir
by Yatimatul Hidayah
July 20, 2026
0
ShareTweetSend

Hari Kedua Pencarian, Dua Remaja yang Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal Dunia

Hari Kedua Pencarian, Dua Remaja yang Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal Dunia
by Yatimatul Hidayah
July 5, 2026
0
ShareTweetSend

Hantam Truk di Tikungan, 2 Pengendara Motor Masuk Rumah Sakit

Hantam Truk di Tikungan, 2 Pengendara Motor Masuk Rumah Sakit
by Yatimatul Hidayah
July 4, 2026
0
ShareTweetSend

Niat TolongTeman, Dua Remaja di Pringsewu Lampung Hilang Hanyut Terbawa Arus Sungay Way Sekampung

Niat TolongTeman, Dua Remaja di Pringsewu Lampung Hilang Hanyut Terbawa Arus Sungay Way Sekampung
by Yatimatul Hidayah
July 4, 2026
0
ShareTweetSend

5 Peserta Meninggal Dunia dan 32 Peserta Perempuan Hamil, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Mendukung Evaluasi Latsarmil SPPI

5 Peserta Meninggal Dunia dan 32 Peserta Perempuan Hamil, Fraksi PDI Perjuangan Lamongan Mendukung Evaluasi Latsarmil SPPI
by Yatimatul Hidayah
July 1, 2026
0
ShareTweetSend

Warga Tanah Jawa Hanyut Di Sungai Bah Tongguran, Kapolsek Banuara Manurung Turun Langsung Pimpin Pencarian

Warga Tanah Jawa Hanyut Di Sungai Bah Tongguran, Kapolsek Banuara Manurung Turun Langsung Pimpin Pencarian
by Yatimatul Hidayah
June 28, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Babinsa Koramil 420-08/Tabir, Koptu Simuslim, Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat Desa Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir

Babinsa Koramil 420-08/Tabir, Koptu Simuslim, Laksanakan Komsos Bersama Masyarakat Desa Sumber Agung, Kecamatan Margo Tabir

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Polantas Peduli, Satlantas Polres Lampung Timur Bantu Warga

Polantas Peduli, Satlantas Polres Lampung Timur Bantu Warga

August 8, 2026
Festival Jajanan Jadul dan Jalan Sehat Desa Bayu Meriahkan Pasar Minggu Lengan

Festival Jajanan Jadul dan Jalan Sehat Desa Bayu Meriahkan Pasar Minggu Lengan

August 8, 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Harianto Dampingi Petani Penyiapan Lahan Sawah Di Desa Ngoran

Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Harianto Dampingi Petani Penyiapan Lahan Sawah Di Desa Ngoran

August 8, 2026
Doa Bersama, Kodim 0420/Sarko Peringati HUT Ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol

Doa Bersama, Kodim 0420/Sarko Peringati HUT Ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol

August 8, 2026

Recent News

Polantas Peduli, Satlantas Polres Lampung Timur Bantu Warga

Polantas Peduli, Satlantas Polres Lampung Timur Bantu Warga

August 8, 2026
Festival Jajanan Jadul dan Jalan Sehat Desa Bayu Meriahkan Pasar Minggu Lengan

Festival Jajanan Jadul dan Jalan Sehat Desa Bayu Meriahkan Pasar Minggu Lengan

August 8, 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Harianto Dampingi Petani Penyiapan Lahan Sawah Di Desa Ngoran

Dukung Ketahanan Pangan, Sertu Harianto Dampingi Petani Penyiapan Lahan Sawah Di Desa Ngoran

August 8, 2026
Doa Bersama, Kodim 0420/Sarko Peringati HUT Ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol

Doa Bersama, Kodim 0420/Sarko Peringati HUT Ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol

August 8, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Polantas Peduli, Satlantas Polres Lampung Timur Bantu Warga

Polantas Peduli, Satlantas Polres Lampung Timur Bantu Warga

August 8, 2026
Festival Jajanan Jadul dan Jalan Sehat Desa Bayu Meriahkan Pasar Minggu Lengan

Festival Jajanan Jadul dan Jalan Sehat Desa Bayu Meriahkan Pasar Minggu Lengan

August 8, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb