OKI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Senjata api tak membuat dua perempuan itu menyerah. Ketika dua pria menghadang sepeda motor mereka di Jalan Poros Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada 1 September 2026, keduanya justru melawan saat tas mereka dirampas.
Pelaku sempat meletuskan senjata api ke udara. Namun perlawanan korban membuat situasi berbalik. Kedua pelaku bahkan terjatuh setelah sepeda motor mereka didorong korban.
Hampir tiga pekan kemudian, polisi menangkap salah seorang pelaku. AA, 20 tahun, dibekuk personel Polsek Pedamaran Timur pada Kamis malam, 24 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Rekannya, A, 25 tahun, masih menjadi buronan dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Aksi tersebut bermula ketika korban D, 40 tahun, dan M, 34 tahun, pulang dari Kayuagung menuju Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, OKI.
Saat melintas di Jalan Poros Desa Kayu Labu sekitar pukul 18.30 WIB, mereka diikuti dua pria menggunakan sepeda motor trail Honda CRF hitam.
Kedua pria itu kemudian menghadang korban. Salah seorang mengeluarkan senjata api dan mengarahkannya kepada M sembari meminta telepon seluler. Pelaku lainnya menarik tas D.
D mempertahankan tasnya. Terjadi tarik-menarik. Pelaku kemudian meletuskan senjata api ke arah atas dua kali. Ancaman itu tak membuat korban melepaskan tasnya hingga akhirnya tas tersebut terlepas dan dibawa pelaku.
Tas milik M juga berhasil dirampas. Kedua pelaku kemudian berusaha meninggalkan lokasi.
Korban kembali melawan. Mereka mendorong sepeda motor yang ditumpangi kedua pelaku hingga terjatuh. Barang-barang yang sebelumnya dirampas pun berhasil direbut kembali.
Seorang pengendara yang melintas sempat dimintai pertolongan. Namun pelaku mengancam pengendara tersebut dengan senjata api dan menyuruhnya pergi.
Pelaku kemudian kembali berusaha kabur. Salah seorang korban masih berupaya memegang sepeda motor mereka hingga terseret sekitar 10 meter.
Senjata api kembali diletuskan ke udara. Pelaku juga mengancam akan menembak korban. Setelah korban melepaskan pegangan, kedua pelaku melarikan diri ke arah Desa Kayu Labu.
Polsek Pedamaran Timur kemudian melakukan penyelidikan. Pada Kamis malam, 24 September 2026, polisi memperoleh informasi bahwa AA berada di wilayah Desa Kayu Labu dan diduga hendak melakukan pencurian buah kelapa sawit.
Polisi menghadang AA ketika melintas di Jalan Poros Desa Kayu Labu. Saat hendak ditangkap, tersangka disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dalam pemeriksaan awal, AA mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Jalan Poros Desa Kayu Labu.
AA kini diamankan di Polsek Pedamaran Timur untuk menjalani proses hukum. Polisi masih memburu A yang telah masuk dalam DPO.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kepolisian akan terus mengejar pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Polres OKI berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron,” katanya
Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri dan menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
(*)


























