OKI // MEDIATNI-POLRI.COM / Laju truk tangki bermuatan sekitar 26 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil olahan ilegal terhenti di ruas Tol Pematang Panggang–Kayuagung setelah dicegat jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Polisi mengendus keberadaan truk pembawa minyak asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tersebut sebelum muatan ilegal itu diduga diselundupkan lebih jauh.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini bermula saat patroli tim Polres OKI di ruas Tol Pematang Panggang–Kayuagung pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Di tengah patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai kendaraan mencurigakan yang diduga mengangkut BBM ilegal melintas di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan yang dimaksud di KM 320, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Sebuah truk tangki Mitsubishi Fuso berwarna oranye bernomor polisi BE 8767 IU langsung dihentikan untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan truk tersebut mengangkut sekitar 26 ton solar hasil olahan (refinery) tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Sopir truk berinisial BS (25), warga Kabupaten Lampung Tengah, mengaku kepada penyidik bahwa puluhan ton solar tersebut berasal dari sumur minyak tradisional di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Selain BS, polisi juga mengamankan kernet berinisial L (49).
Keduanya beserta barang bukti truk tangki dibawa ke Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: Tribunsumsel


























