PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM/ Publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor tanpa mengenakan baju sambil membawa senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang. Video tersebut diduga direkam di wilayah Kabupaten Pringsewu dan sempat menjadi perhatian warga.
Dalam video yang beredar, turut disertakan tulisan “Pringsewu bagian jam 02:00 ke atas”. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Meski unggahan awal sempat dihapus, jejak video tersebut telah lebih dulu tersebar. Tim Patroli Siber Satreskrim Polres Pringsewu yang melakukan pemantauan di dunia maya kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
Berbekal hasil patroli siber dan informasi dari masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pria yang ada dalam video.
Hasilnya, polisi tak membutuhkan waktu lama untuk mengidentifikasi dan menemukan pria tersebut.
Pria yang terekam dalam video itu diketahui berinisial SAA (24), warga Dusun Bayas, Pekon Panjerejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, bahwa terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolres pringsewu.
berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, SAA mengendarai sepeda motor berwarna biru putih dalam perjalanan pulang ke rumah setelah selesai mencari belut di wilayah Kecamatan Pagelaran.
SAA mengaku pakaian yang dikenakannya ketika itu dalam kondisi basah. Ia juga membawa serta menyelipkan sebilah pisau di pinggang yang menurut keterangannya digunakan sebagai alat untuk mencari belut.
Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pringsewu, tepatnya di sekitar Hotel Urban, Sidik bertemu dengan seseorang rekanya bernama A.
Karena merasa kedinginan akibat pakaian yang basah, SAA kemudian melepas pakaian tersebut.
Pada saat itulah, A merekam kejadian tersebut menggunakan kamera telepon seluler tanpa sepengetahuan Sidik. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial oleh seseorang bernama F.
Tak lama setelah diunggah, video tersebut menyebar luas hingga menjadi viral dan mengundang perhatian masyarakat.
Atas kejadian tersebut, SAA mengaku menyesal dan menyadari bahwa tindakannya telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pringsewu atas video yang terlanjur beredar dan menimbulkan berbagai persepsi.
Iptu Rosali menegaskan, pihaknya memastikan setiap informasi yang beredar dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan perilaku yang dapat memicu kegaduhan, menimbulkan keresahan, maupun mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jangan melakukan tindakan atau perilaku yang dapat menimbulkan keresahan dan membuat masyarakat lainnya merasa tidak aman,” imbaunya.
Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus disertai dengan tanggung jawab. Setiap tindakan yang dilakukan di ruang publik, terlebih pada waktu dan kondisi tertentu, hendaknya tetap mempertimbangkan norma, kepatutan serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat apabila menemukan informasi atau kejadian yang mencurigakan, jangan langsung mengambil kesimpulan sendiri. Sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai fakta yang sebenarnya,” lanjutnya.
Jangan Asal Sebar Konten
Selain menjaga perilaku di ruang publik, Iptu Rosali juga mengingatkan masyarakat agar semakin bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, sebuah video yang awalnya hanya direkam untuk kepentingan pribadi dapat dengan cepat menyebar dan menjadi konsumsi publik ketika diunggah ke media sosial.
Terlebih jika video tersebut diberi narasi atau keterangan yang dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan membuat, mengunggah, maupun menyebarluaskan kembali konten yang belum diketahui secara jelas konteks dan kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial. Jangan membuat ataupun menyebarkan konten yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, fitnah, atau memancing reaksi negatif dari masyarakat. Sebelum membagikan sesuatu, pastikan terlebih dahulu kebenaran dan konteks informasinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga tidak perlu ikut menyebarluaskan identitas seseorang secara berlebihan, memberikan label atau tuduhan berdasarkan video yang beredar, maupun melakukan penghakiman di ruang digital.
Sebab, penyebaran konten secara masif tanpa memahami peristiwa secara utuh berpotensi memperbesar persoalan dan menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Mari kita gunakan media sosial sebagai sarana komunikasi yang positif. Jangan sampai karena ingin mendapatkan perhatian atau membuat konten menjadi viral, justru menimbulkan keresahan dan persoalan baru di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*)




























