LAMPUNG TENGAH // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polres Lampung Tengah turut mendukung dan mengamankan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Lampung-Bengkulu) yang berlangsung di areal PT Great Giant Pineapple (GGP), Kecamatan Terbanggi Besar, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Polres Lampung Tengah, di antaranya Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Yusmawardi, S.H, personel Sat Samapta, Sat Intelkam dan unsur pengamanan lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sebanyak 44.698.060 batang, yang merupakan hasil penindakan jajaran Bea dan Cukai terhadap peredaran barang ilegal.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasi Humas, Kompol Yakub Samsudin mengatakan, kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus upaya memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif.
“Polres Lampung Tengah terus memperkuat sinergi bersama Bea Cukai, pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung penegakan hukum, khususnya terhadap peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, kolaborasi antar instansi menjadi bagian penting dalam menciptakan langkah penanganan yang terpadu, mulai dari penindakan hingga pemusnahan barang hasil penegakan hukum.
“Polri akan terus hadir dan berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam menjaga keamanan serta mendukung berbagai upaya penegakan hukum demi memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya.
(*)




























