BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Bhabinkamtibmas Desa Sukamekar Polsek Tambelang bersama Babinsa Desa Sukamekar memfasilitasi penyelesaian permasalahan antarwarga melalui kegiatan problem solving di Kampung Pulodaon RT 002 RW 002, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan Aipda Asep selaku Bhabinkamtibmas Desa Sukamekar bersama Sertu Rokhim selaku Babinsa Desa Sukamekar dengan mempertemukan kedua pihak yang berselisih.
Permasalahan berawal dari adanya informasi yang menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman dalam hubungan sosial antarwarga.
Salah satu pihak kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Bhabinkamtibmas untuk mendapatkan bantuan penyelesaian secara baik dan kekeluargaan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa mempertemukan para pihak untuk mendengarkan keterangan masing-masing sekaligus membuka ruang komunikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Dalam proses mediasi, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan masing-masing dengan tetap mengedepankan sikap saling menghormati.
Petugas juga memberikan Himbauan agar setiap permasalahan diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun ketertiban lingkungan.
Dari hasil musyawarah, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Salah satu pihak menyampaikan permohonan maaf dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan bersama.
Kegiatan problem solving tersebut menjadi bagian dari upaya Bhabinkamtibmas bersama unsur TNI dalam menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat secara humanis dan mencegah berkembangnya konflik.
Polsek Tambelang terus mendorong masyarakat agar mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta melibatkan Bhabinkamtibmas maupun perangkat lingkungan apabila menghadapi permasalahan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)




























