BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Memelihara stabilitas keamanan wilayah serta memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat pada jam rawan malam, jajaran Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, menggelar Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di Kampung Tonjong, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (4/11/2026) dini hari.
Kegiatan pemeriksaan stasioner yang dimulai pukul 00.30 WIB tersebut berfokus pada langkah preventif untuk mengantisipasi potensi tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor), aksi begal, konvoi geng motor, tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga potensi ancaman terisme di lintasan wilayah hukum Polsek Serang Baru.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) Kanit Intelkam Ipda Asep, S.R., S.H. bersama personel piket fungsi Polsek Serang Baru. Petugas menyiagakan titik razia stasioner guna mengawasi serta memeriksa kendaraan yang melintas.
Dalam penyiagaan tersebut, petugas melangsungkan pemeriksaan intensif dan penggeledahan terhadap pengendara kendaraan roda dua (KR2) maupun roda empat (KR4), meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen berkendara hingga pemeriksaan barang bawaan.
Selain pemeriksaan fisik, petugas memberikan 1 teguran simpatik kepada pengguna KR4 dan 3 teguran kepada pengguna KR2 agar senantiasa tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Dari hasil pemeriksaan intensif tersebut, petugas tidak menemukan adanya senjata tajam, minuman keras, bahan peledak, maupun narkoba. Seluruh rangkaian kegiatan razia berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Kegiatan operasi preventif ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan Polsek Serang Baru dan Polres Metro Bekasi dalam mengedepankan tindakan pencegahan demi menghadirkan rasa aman serta memelihara ketenteraman bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
Ke depan, jajaran Polsek Serang Baru akan terus konsisten mengintensifkan pemeriksaan stasioner dan patroli mobile pada jam rawan malam demi memastikan situasi Kamtibmas senantiasa terjaga secara optimal.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)




























