Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home POLRI

Ahkirnya Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri,Berhasil di Ungkap Polisi*

Heri Redaksi by Heri Redaksi
November 18, 2023
in POLRI
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kubu Raya Kalbar // mediatni-polri.com / Entah apa yang ada didalam pikiran seorang suami sekaligus seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga bertahun-tahun. Peran seorang istri sekaligus ibu pun pupus, hati pun tak punya rasa, dengan tega membiarkan seorang suami sekaligus ayah kandung dari anak yang dilahirkan disetubuhi.

Tragisnya seorang ibu malahan memohon kepada sang anak untuk melayani nafsu bejat suami sekaligus ayah kandung nya sendiri.

Pelaku suami istri ini berinisial BA Alias Aput (46) dan AD Alias Anik (45) ditangkap pihak Kepolisian Polres Kubu Raya lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

Diketahui, BA melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sejak Februari 2020 hingga Sabtu 4 November 2023. Sementara AD ibu kandung korban membiarkan peristiwa itu terjadi selama bertahun-tahun.

Dalam Konferensi pers, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K., mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang, pada Rabu 8 November 2023 lalu

Arief mengungkapkan, korban melaporkan peristiwa itu karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandung.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan ayah dan ibu kandung korban,” kata Arif saat menggelar Konferensi Pres, Jumat (17/11/2023).

BACA JUGA :  Amankan Nataru, Personel Pospam Jalur Tol Polres Lampung Tengah Himbau Pengemudi Untuk Utamakan Keselamatan

Arief menerangkan, berdasarkan keterangan yang dituangkan korban ke penyidik, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban untuk pertama kalinya terjadi pada pertengahan Bulan Februari 2020 sekira Pukul 23.00 WIB, dimana Pelaku ini masuk kedalam kamar anaknya lalu membawanya ke kamar belakang dan disetubuhi.

“Perbuatan itu dilakukan pada saat rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban tidak berada dirumah dan persetubuhan tersebut berulang kali hingga menyebabkan korban hamil. Agar perbuatannya ayah kandungnya tidak diketahui oleh ibunya, korban menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat yang tidak boleh dikonsumsi oleh ibu hamil yang didapatkan dari internet dan melakukan pekerjaan berat.”ungkap Arief.

Kemudian Arief mengatakan, di bulan November tahun 20223 setelah 3 minggu korban mengalami keguguran, tersangka kembali menyetubuhi korban berulang ulang kali, hingga korban hamil untuk yang kedua kali nya.

“Kehamilan korban yang kedua kalinya ini diketahui oleh Ibu kandungnya, karena fisik tubuh korban yang berubah, saat ditanya oleh ibunya siapa pelakunya, korban mengatakan pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri yang merupakan suami ibu kandung. Untuk membenarkan kehamilan korban, AD (ibu Korban) membeli alat penguji kehamilan, setelah dilakukan pengetesan ternyata korban positif hamil,”ujar Arief.

BACA JUGA :  Ngopi Bareng Polisi, Warga Air Besar Sambut Hangat Silahturahmi yang Humanis Oleh Polisi

Arief menabahkan, Karena perbuatannya tercium oleh istrinya, suami sekaligus ayah kandung korban hendak mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Usaha pelaku mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dapat langsung dihentikan oleh istrinya.

“Dari keterangan istri yang merupakan ibu korban, usaha bunuh diri suaminya dapat dihentikan dengan cara AD memeluk pinggang BA, kemudian AD ini mengatakan kepada BA bahwa ia sangat sayang terhadap BA dan tidak bisa hidup tanpanya,”sambung Arief dalam keterangan persnya.

“Selanjutnya karena sayangnya istri terhadap suaminya, Ibu korban menyuruh anaknya yang hamil tersebut untuk menggugurkan kandungannya dengan cara meminum air jamu dan memakan nanas yang dicampur ragi,”ungkap Arief.

Setelah lima hari mengkonsumsi jamu dan memakan nanas yang dicampur ragi, kandungan korban mengalami keguguran. Namun pada Agustus 2023 pelaku kembali menyetubuhi korban. Tragisnya sebelum persetubuhan itu terjadi ibu korban lah yang memohon kepada korban untuk melayani nafsu bejat ayah kandungnya dengan alasan.

“Ibu korban mendatangi korban agar melayani nafsu ayah kandungnya dengan alasan ayah korban sedang sakit dan umurnya sudah tidak lama lagi, ibu KORBAN khawatir terhadap kesehatan ayah korban dan ibu korban ini takut jika ditinggalkan oleh suaminya, kemudian ibu korban juga tidak bisa tidur jika tidak ada pelaku, saat itu korban hanya bisa terdiam mendengar permintaan ibu kandungnya dan korban kembali disetubuhi ayah kandungnya,”jelas Arief.

BACA JUGA :  Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kalapas dan KPLP Lapas Sampit Lakukan Pengecekan Pintu Sel WBP

“Berdasarkan keterangan korban, ia juga pernah mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku jika tidak mau berhubungan badan,” ungkap Arief.

Arief menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang juncto pasal 76 D Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

Sumber: Polres Kubu Raya Polda Kalbar Aiptu Ade.

(Red)

Baca Juga . . .

Kapolda Kalteng Hadiri Upacara HUT Kota Palangka Raya Ke-68 dan Pemkot Ke-60

Kapolda Kalteng Hadiri Upacara HUT Kota ...

Polri Bangun Fasilitas Air Bersih hingga Perbaiki Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Polri Bangun Fasilitas Air Bersih hingga...

Polres Tulang Bawang Barat Maksimalkan Pengamanan Perayaan Paskah 2025, Pastikan Aman Kondusif

Polres Tulang Bawang Barat Maksimalkan P...

Kapolres Bogor Pimpin Langsung Upacara Sertijab Wakapolres, Kabag Ops, Para Kasat, dan Kapolsek Polres Bogor serta Kenaikan Pangkat Pengabdian TMT 1 Februari 2025

Kapolres Bogor Pimpin Langsung Upacara S...

Buka Bersama Dengan Buruh, Kapolri Sampaikan Kabar Gembira

Buka Bersama Dengan Buruh, Kapolri Sampa...

Kenal Pamit Kapolsek Sengah Temila, Momentum Hangat Penuh Kekeluargaan

Kenal Pamit Kapolsek Sengah Temila, Mome...

Default Image

Polisi Humanis, Brigpol Niam Mengajar Ng...

Personil Gabungan TNI-Polri Berhasil Tembak Mati DPO KKB di Teluk Bintuni

Personil Gabungan TNI-Polri Berhasil Tem...

Personil Polsek Mempawah Hulu Diterjunkan Guna Lakukan Pengamanan Ibadah Shalat Jumat

Personil Polsek Mempawah Hulu Diterjunka...

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tumijajar Salurkan Bantuan Sosial Kepada Warga

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Tum...

Previous Post

Polres Bogor Tetapkan WS Suami Dari Dokter Qory Sebagi Pelaku KDRT*

Next Post

TPN Ganjar-Mahfud Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Lintas Komunitas, Ini Ajakannya…..

Heri Redaksi

Heri Redaksi

Related Posts

Polsek Tanjung Raya dan Polsek Mesuji Timur Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras SPHP Terjangkau Bagi Masyarakat

Polsek Tanjung Raya dan Polsek Mesuji Timur Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Beras SPHP Terjangkau Bagi Masyarakat
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend

JAGA JAKARTA JAGA BEKASI, Bhabinkamtibmas Sukabungah Ajak Warga Tingkatkan Poskamling

JAGA JAKARTA JAGA BEKASI, Bhabinkamtibmas Sukabungah Ajak Warga Tingkatkan Poskamling
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend

JAGA JAKARTA JAGA BEKASI, Bhabinkamtibmas Mekarjaya Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Warga

JAGA JAKARTA JAGA BEKASI, Bhabinkamtibmas Mekarjaya Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Warga
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend

JAGA JAKARTA JAGA BEKASI, Bhabinkamtibmas Pasirtanjung Ajak Warga Aktifkan Siskamling

JAGA JAKARTA JAGA BEKASI, Bhabinkamtibmas Pasirtanjung Ajak Warga Aktifkan Siskamling
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend

JAGA JAKARTA JAGA BEKASI, Rapat Minggon Karangreja Perkuat Sinergi Menjelang Pilkades

JAGA JAKARTA JAGA BEKASI, Rapat Minggon Karangreja Perkuat Sinergi Menjelang Pilkades
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend

JAGA JAKARTA JAGA BEKASI, Police Goes to School Polsek Cikarang Pusat Perkuat Sinergi dengan SMK Ananda Mitra Industri

JAGA JAKARTA JAGA BEKASI, Police Goes to School Polsek Cikarang Pusat Perkuat Sinergi dengan SMK Ananda Mitra Industri
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend

Respons Cepat! Kapolres Tanggamus Turun Langsung Cek Penanganan Siswa Diduga Keracunan Makanan

Respons Cepat! Kapolres Tanggamus Turun Langsung Cek Penanganan Siswa Diduga Keracunan Makanan
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend

JAGA JAKARTA JAGA BEKASI ON THE SPOT, Bhabinkamtibmas Sukasari Perkuat Komunikasi Bersama Tokoh Masyarakat

JAGA JAKARTA JAGA BEKASI ON THE SPOT, Bhabinkamtibmas Sukasari Perkuat Komunikasi Bersama Tokoh Masyarakat
by Yatimatul Hidayah
July 23, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post

TPN Ganjar-Mahfud Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Lintas Komunitas, Ini Ajakannya.....

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

Peluncuran Program Pangan Murah 1 Pekon 1 Ton, Puluhan Warga Pekon Kediri Terima Beras Gratis dari Polres Pringsewu

September 24, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Pelindungan, Kasih Sayang, dan Rasa Aman

Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Pelindungan, Kasih Sayang, dan Rasa Aman

July 23, 2026
Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

July 23, 2026
Dandim 0402/OKI Tinjau Pembangunan MCK, Sumur Bor dan Jembatan Penghubung di Desa Tebedak

Dandim 0402/OKI Tinjau Pembangunan MCK, Sumur Bor dan Jembatan Penghubung di Desa Tebedak

July 23, 2026
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

July 23, 2026

Recent News

Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Pelindungan, Kasih Sayang, dan Rasa Aman

Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Pelindungan, Kasih Sayang, dan Rasa Aman

July 23, 2026
Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

July 23, 2026
Dandim 0402/OKI Tinjau Pembangunan MCK, Sumur Bor dan Jembatan Penghubung di Desa Tebedak

Dandim 0402/OKI Tinjau Pembangunan MCK, Sumur Bor dan Jembatan Penghubung di Desa Tebedak

July 23, 2026
Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

July 23, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Pelindungan, Kasih Sayang, dan Rasa Aman

Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Pelindungan, Kasih Sayang, dan Rasa Aman

July 23, 2026
Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

July 23, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb