Media TNI POLRI
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • PEMERINTAH
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • Lainnya
    • OLAHRAGA
    • PERISTIWA
    • KESEHATAN
No Result
View All Result
Media TNI POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI
Home PEMERINTAH

Tegas, Mendagri Sanksi Bupati Aceh Selatan Pemberhentian 3 Bulan

Yatimatul Hidayah by Yatimatul Hidayah
December 9, 2025
in PEMERINTAH
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA // MEDIATNI-POLRI.COM / Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan, kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.

Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas,

merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.

“Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 2Tahun 2014,” kata Mendagri dalam keterangan pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA :  GAMKI Jawa Timur Mendukung Polri tetap di bawah Presiden Langsung

Sebagai pengganti sementara, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan.

Mendagri menambahkan bahwa selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.

Ia menilai bahwa dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.

Atas dasar itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.

“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ujarnya.

Mendagri juga meminta kepala daerah lebih peka terhadap kebutuhan masyarakat terdampak bencana. Ia menekankan agar anggaran bantuan pemerintah pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak digunakan secara bijak dan tepat sasaran.

BACA JUGA :  SPPG ( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ) Sambiroto Pracimantoro Uji Coba 500 Porsi Makan Bergizi Gratis

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,” kata Mendagri.

Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara.

Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).

BACA JUGA :  Fasilitasi Pertemuan dengan Mitra Ojek Daring, Kemenko Polkam Dorong Penyelesaian Tuntutan

Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara.

Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.

Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Sumber : Puspen Kemendagri

Baca Juga . . .

Kemendagri dan BP Tapera Teken Kerja Sama Bantu Pegawai Berpenghasilan Rendah Mendapat Hunian Layak

Kemendagri dan BP Tapera Teken Kerja Sam...

Wamendagri Bima Arya Ekosistem Inovasi Daerah Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Wamendagri Bima Arya Ekosistem Inovasi D...

Pemerintah Tekankan Pentingnya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur dan Sistem Transportasi yang Efektif

Pemerintah Tekankan Pentingnya Pemerataa...

Wamendagri Bima Arya Ajak IARMI Berkolaborasi Dukung Asta Cita

Wamendagri Bima Arya Ajak IARMI Berkolab...

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemkot Tasikmalaya Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah

Wamendagri Bima Arya Dorong Pemkot Tasik...

Indonesia di Pusaran Geopolitik Global Antara Garis Khatulistiwa dan Garis Api Dunia

Indonesia di Pusaran Geopolitik Global A...

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Alor Tingkatkan Kesadaran Pelindungan Perempuan dan Anak

Ketum TP PKK Ajak Pelajar Alor Tingkatka...

Kepala Daerah Dipacu Atasi Tantangan Kemiskinan Ekstrem dan Wujudkan Swasembada Pangan

Kepala Daerah Dipacu Atasi Tantangan Kem...

Dukung UMKM, Bupati Riyanto Pamungkas Dan Wakil Bupati Umi Laila Kunjungi Pengrajin Gula Aren di Pekon Rantau Tijang

Dukung UMKM, Bupati Riyanto Pamungkas Da...

Langkah Dinkes Memutus Mata Rantai HIV AIDS di Bandar Lampung

Langkah Dinkes Memutus Mata Rantai HIV A...

Previous Post

Penasihat DWP Kemendagri Tri Tito Karnavian Tegaskan Kualitas Manusia Indonesia Dimulai dari Keluarga

Next Post

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Yatimatul Hidayah

Yatimatul Hidayah

Related Posts

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Hadiri Haflatut Takhrij Wattahfizh Pondok Pesantren IMBoS

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Hadiri Haflatut Takhrij Wattahfizh Pondok Pesantren IMBoS
by Yatimatul Hidayah
May 25, 2026
0
ShareTweetSend

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas

Tangis Haru Warnai Haflatut Takhrij IMBOS, Hafizh 30 Juz Terima Hadiah Umroh dari Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas
by Yatimatul Hidayah
May 25, 2026
0
ShareTweetSend

Pemulihan Pascabencana Sumatera Terus Membaik, Mayoritas Daerah Terdampak Kembali Normal

Pemulihan Pascabencana Sumatera Terus Membaik, Mayoritas Daerah Terdampak Kembali Normal
by Yatimatul Hidayah
May 25, 2026
0
ShareTweetSend

Gebernur Sebut Rakernas KONI Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung

Gebernur Sebut Rakernas KONI Jadi Momentum Kebangkitan Olahraga Lampung
by Yatimatul Hidayah
May 24, 2026
0
ShareTweetSend

Rapor Merah Kesehatan Kabupaten Bekasi Jamkeswatch Minta Dibentuk Satgas dan Diaktifkan Ulang UHC

Rapor Merah Kesehatan Kabupaten Bekasi Jamkeswatch Minta Dibentuk Satgas dan Diaktifkan Ulang UHC
by Yatimatul Hidayah
May 24, 2026
0
ShareTweetSend

Pengurus ORARI Lokal Pringsewu & Lokal Tanggamus Dilantik Bersama

Pengurus ORARI Lokal Pringsewu & Lokal Tanggamus Dilantik Bersama
by Yatimatul Hidayah
May 24, 2026
0
ShareTweetSend

Tri Tito Ungkap Peran Strategis PKK Jadi Penggerak Edukasi Pangan Aman Berbasis Potensi Laut

Tri Tito Ungkap Peran Strategis PKK Jadi Penggerak Edukasi Pangan Aman Berbasis Potensi Laut
by Yatimatul Hidayah
May 24, 2026
0
ShareTweetSend

Ketum TP PKK Dorong Pelajar Alor Manfaatkan CKG sebagai Investasi Masa Depan

Ketum TP PKK Dorong Pelajar Alor Manfaatkan CKG sebagai Investasi Masa Depan
by Yatimatul Hidayah
May 24, 2026
0
ShareTweetSend
Load More
Next Post
Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

Tinjau Kesiapan Marselling Area Yonif TP 896/SP di Kabupaten Sarolangun

November 9, 2025
Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto SH.MH Angkat Bicara Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE

March 12, 2024
Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

Polisi Baku Tembak dengan Penembak Bripka Anumerta Arya, Pelaku Tewas

May 15, 2026
Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

Junaidi Menuntut Kembalikan Lahan Perkebunan Karet yang dirusak dan di Serubut Oleh PT KPP

October 26, 2025

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Mahfud MD di Bandara SIM

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0

Owner Barometer99 Apresiasi Kegiatan Polda Sumsel

0
Satlantas Polres Lampung Utara Berikan Pelayanan Prima dan Sosialisasi E-Signal kepada Wajib Pajak

Satlantas Polres Lampung Utara Berikan Pelayanan Prima dan Sosialisasi E-Signal kepada Wajib Pajak

May 25, 2026
Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia

Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia

May 25, 2026
Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Hari Besar Keagamaan Tahun 2026

Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Hari Besar Keagamaan Tahun 2026

May 25, 2026
Berakhir Damai Lewat Restorative Justice, Dua Pihak yang Terlibat Kecelakaan di Pringsewu Apresiasi Langkah Polisi

Berakhir Damai Lewat Restorative Justice, Dua Pihak yang Terlibat Kecelakaan di Pringsewu Apresiasi Langkah Polisi

May 25, 2026

Recent News

Satlantas Polres Lampung Utara Berikan Pelayanan Prima dan Sosialisasi E-Signal kepada Wajib Pajak

Satlantas Polres Lampung Utara Berikan Pelayanan Prima dan Sosialisasi E-Signal kepada Wajib Pajak

May 25, 2026
Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia

Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia

May 25, 2026
Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Hari Besar Keagamaan Tahun 2026

Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Barat Hadiri Kegiatan Gerakan Pangan Murah dalam Rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Hari Besar Keagamaan Tahun 2026

May 25, 2026
Berakhir Damai Lewat Restorative Justice, Dua Pihak yang Terlibat Kecelakaan di Pringsewu Apresiasi Langkah Polisi

Berakhir Damai Lewat Restorative Justice, Dua Pihak yang Terlibat Kecelakaan di Pringsewu Apresiasi Langkah Polisi

May 25, 2026
Media TNI POLRI

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • PRESIDEN RI
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Uncategorized

Recent News

Satlantas Polres Lampung Utara Berikan Pelayanan Prima dan Sosialisasi E-Signal kepada Wajib Pajak

Satlantas Polres Lampung Utara Berikan Pelayanan Prima dan Sosialisasi E-Signal kepada Wajib Pajak

May 25, 2026
Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia

Peduli Kesehatan Untuk Saudara Kita di Ujung Timur Indonesia

May 25, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • PEMERINTAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PRESIDEN RI
  • TNI-POLRI

Hak cipta mediatniI-polri.com © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb