KOTIM // MEDIATNI-POLRI.COM / Sebanyak 12 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Sampit dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Jum’at (12/12/2025).
Proses pemutasian ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan hunian serta mendukung kelancaran program pembinaan bagi para warga binaan. Seluruh tahapan pemindahan berlangsung aman dan tertib.
Sebelum pemberangkatan para warga binaan terlebih dahulu mendapatkan pengarahan dari Ka.KPLP Lapas Sampit, Hadiyanto Prabowo. Ia menekankan pentingnya menjaga sikap kooperatif selama proses pemindahan.
“Kami berharap semua WBP dapat mengikuti aturan, menjaga ketertiban, serta memanfaatkan kesempatan pembinaan di tempat yang baru,” kata Hadiyanto.
Pada kesempatan yang sama, Kalapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani, mengatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pelaksanaan pembinaan di Lapas Sampit.
“Kami berharap pemindahan ini dapat memberikan suasana pembinaan yang lebih kondusif, baik di Lapas Sampit maupun di tempat tujuan WBP,” ucapnya.
Sementara itu setelah tiba di Lapas Palangka Raya, para WBP langsung melalui prosedur penerimaan sesuai standar, mulai dari pemeriksaan identitas, kesehatan, hingga pendataan ulang.
Petugas telah menyiapkan ruang hunian dan fasilitas pembinaan yang akan digunakan para WBP selama menjalani masa pidana.
(Tbk)




























