KOTIM // MEDIATNI-POLRI.COM / Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (1/9/2025).
Pada saat aksi yang berlangsung damai ini Ketua DPRD bersama jajarannya bahkan duduk bersama di jalan, bergabung langsung dengan para demonstran.
Demonstrasi yang berjalan kondusif ini akhirnya ditutup dengan penandatanganan berita acara tuntutan oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun dan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
“Kami terima aspirasi ini dengan baik, apa yang menjadi keluhan masyarakat akan kami kawal sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” kata Rimbun.
Berikut Tuntutan Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil:
1.Meminta Ketua DPRD Kotim untuk memanggil Kapolres Kotim beserta jajarannya agar duduk bersama massa aksi, mendengarkan aspirasi secara langsung.
2.Mendesak Kapolres Kotim menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas segala tindakan arogansi aparat terhadap masyarakat, baik di jalanan maupun di pedalaman.
3.Menuntut Polri bertanggung jawab atas tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga, termasuk kasus penabrakan dan pelindasan terhadap Affan Kurniawan oleh anggota Brimob Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2025.
4.Mendesak reformasi total di tubuh Polri dengan menegaskan kembali fungsi aparat sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, termasuk pencopotan Kapolsek Mentaya Hulu.
5.Menuntut Polri memastikan tidak ada lagi tindakan arogansi aparat terhadap masyarakat yang menuntut haknya, baik di jalanan maupun di perusahaan dan tanah adat.
6.Evaluasi kinerja Polres Kotim terkait sejumlah kasus kriminal yang belum terselesaikan, antara lain:
– Kasus pembunuhan Saprudiansyah alias Udin di Kapuas Baamang.
– Kasus pembunuhan Aliansyah di Gang Rahim, Jalan Iskandar Sampit.
– Kasus pembunuhan Edmondus di Desa Gunung Makmur, Antang Kalang.
– Kasus pembunuhan Hotma Hutahuruk di Jalan Pelita Barat.
– Kasus pembunuhan Wahab di Desa Satiruk.
– Kasus pembunuhan Lina alias Angel.
– Kasus pembunuhan Abdul Haris di Jalan Cristopel Mihing.
7.DPRD Kotim diminta mengawal dan mengawasi seluruh kasus hukum agar tidak lagi terjadi tindakan arogansi maupun penindasan kepada masyarakat oleh aparat penegak hukum.
Setelah ditandatanganinya kesepakatan tersebut, massa aksi selanjutnya membubarkan diri dengan tertib.
(Tbk)




























