MALANG // MEDIATNI-POLRI.COM / Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC), khususnya Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers bernomor PERS-16/KBC.1201/2026 yang dirilis pada 22 April 2026.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan MMEA tanpa izin resmi di wilayah Kota Batu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai Malang bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan pengecekan di salah satu tempat usaha hiburan berupa tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bahwa tempat usaha tersebut menjual berbagai jenis MMEA tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Total sebanyak 806 botol MMEA dari berbagai jenis berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Tidak hanya melakukan penindakan terhadap barang yang ditemukan, petugas Bea Cukai juga melakukan penyegelan terhadap gudang penyimpanan MMEA guna mengamankan barang bukti sekaligus mencegah peredaran lebih lanjut di masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam keterangannya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
Ia menekankan bahwa kepemilikan izin NPPBKC bukan hanya formalitas, melainkan bagian penting dari pengawasan negara terhadap peredaran barang kena cukai.
Lebih lanjut, Johan juga mengingatkan bahwa peredaran MMEA ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menolak dan melaporkan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Peredaran MMEA tanpa izin adalah pelanggaran serius. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas demi melindungi masyarakat dan menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih nekat menjalankan aktivitas ilegal,
serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membeli dan mengonsumsi produk yang legal dan terjamin keamanannya.
Bea Cukai Malang juga menegaskan akan terus bersinergi dengan masyarakat dalam mengawasi peredaran barang kena cukai, demi terciptanya lingkungan usaha yang sehat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ratri Iswanto




























