LAMPUNG TENGAH // MEDIATNI-POLRI.COM / Sebagai wujud sinergi dalam menjaga keamanan di lingkungan perkebunan, petugas keamanan (Satpam) PT Gunung Madu Plantations (GMP) menyerahkan dua pelaku pencurian buah sawit kepada Polsek Terusan Nunyai setelah keduanya tertangkap tangan membawa hasil curian di areal perkebunan PT GMP, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, pada Sabtu (18/7/2026).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Andri Saputra, S.IP., M.H menjelaskan bahwa kedua pelaku lebih dahulu diamankan oleh petugas keamanan internal PT GMP saat kedapatan membawa buah sawit hasil curian.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku pertama berinisial RS (36), warga Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai, diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di areal Divisi II PT GMP saat membawa 11 tandan buah sawit hasil curian menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125,” ujar Kapolsek, Selasa (21/7/2026).
Dari penanganan kasus tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 1 buah gergaji, serta 11 tandan buah sawit dengan berat sekitar 180 kilogram.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, petugas keamanan PT GMP kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AP (38), warga Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga.
Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa 11 tandan buah sawit menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol.
Dalam penanganan perkara kedua, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa Nopol, 1 bilah golok, satu buah gergaji, serta 11 tandan buah sawit dengan berat sekitar 170 kilogram.
Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mencuri buah sawit milik PT GMP dengan memanfaatkan situasi perkebunan yang sepi pada malam hingga dini hari.
Kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.
“Kami mengapresiasi kewaspadaan dan respons cepat petugas keamanan PT GMP. Kami berharap sinergi yang telah terjalin baik ini terus ditingkatkan guna mencegah aksi kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat maupun lingkungan perusahaan,” ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(*)




























