LANDAK // MEDIATNI-POLRI.COM / Sosialisasi yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Aipda Hery mengajak warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta sosialisasi tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal kepada masyarakat di Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Juga sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi resiko kebakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi tersebut pada hari Kamis.
tanggal 03 September 2026 sekitar pukul 13.30 Wib sampai dengan selesai di Aula Kantor Desa Angkaras, Dusun Angkaras Desa Angkaras Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut di antaranya Tim Dari Mabes TNI Kolonel Adm Dodo Subandi dan Kolonel Mar Ridwan Aziz, Danramil 1210-05 Menyuke Diwakili Babinsa Koramil 1210-05 Menyuke Serka Yan Antoneli, Kepala Desa Angkaras Diwakili Sekdes Desa Angkaras Bapak Rinto, Para Staf Kantor Desa Angkaras, Para Kadus Desa Angkaras dan masyarakat Desa Angkaras
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika, SH. Menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi atau Imbauan serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi dan resiko kebakaran hutan dan lahan,” Ungkap Kapolsek.
Sumber : Humas Polsek Menyuke




























