LANDAK // MEDIATNI-POLRI.COM/ Kegiatan pembagian Masker kepada warga, pemasangan banner dan imbauan larangan pembakaran hutan dan lahan serta sosialisasi tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal kepada masyarakat di Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika, S.H. Juga mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam kondisi resiko kebakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi tersebut pada hari Kamis.
Tanggal 03 September 2026 sekitar pukul : 09.30 Wib sampai dengan Selesai di Aula Kecamatan Banyuke Hulu, Dusun Simpang Tiga, Desa Untang, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak.
Hadir dalam kegiatan pembagian masker dan sosialisasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2026 di antaranya Tim Dari Mabes TNI Kolonel Adm Dodo Subandi & Kolonel Mar Ridwan Aziz, Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika, S.H., Danramil 1210-05 Menyuke diwakilkan Babinsa Sertu Hermanto, Camat Menyuke, Kepala Puskesmas Simpang Tiga, Kepala Desa Se Kecamatan Banyuke Hulu, Para Staf Kantor Camat, Timanggong Sekecamatanan Banyuke Hulu, Para Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke, Para Babinsa Koramil 1210-05 Menyuke, Para Tokoh Masyarakat dan Kepala Sekoalah Se-Kecamatan Banyuke Hulu.
Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika, S.H., Dalam sosialisasinya juga mengajak kepada warga untuk menjaga ekosistem alam karena itu saya turut mengajak warga untuk mengantisipasi sedini mungkin terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing.
Dengan selalu memberikan sosialisasi bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan sekitarnya agar tidak membakar lahan dan hutan, serta selalu mewaspadai adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja membakar lahan dan hutan,” Ungkap Kapolsek.
Sumber : Humas Polsek Menyuke



























