PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu kembali mengukuhkan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Bertempat di Kantor Pertanahan Pringsewu, Kepala Kantor Pertanahan(Kantah).
Pringsewu Ulin Nuha S.Si ,M.M.secara resmi menyerahkan 50 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu. Hari Senin (1/12/2025).
Kepala BPKAD Pringsewu Olpin Putra SH.MM Saat Di Temui Di Ruang Kerjannya Rabu.(10/12/2025).
menegaskan, penyerahan ini bukan sekedar seremoni, tetapi langkah nyata untuk mempercepat legalisasi serta menertibkan administrasi aset.
“Ini adalah deklarasi tegas untuk memperkuat pengamanan dan meminimalisir risiko kelemahan aset di masa mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, puluhan sertifikat tersebut menjadi bukti kepemilikan sah atas aset-aset vital milik Pemkab Pringsewu.
Langkah proaktif ini dinilai penting dalam mencegah aset maupun potensi melindungi hukum yang dapat merugikan daerah.
“lanjut Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin Putra,
menegaskan bahwa penyerahan ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah nyata untuk mempercepat legalisasi serta menertibkan administrasi aset untuk memperkuat pengamanan aset dan meminimalisir risiko permasalahan aset di masa mendatang.
puluhan sertifikat tersebut menjadi bukti kepemilikan sah atas aset-aset vital milik Pemkab Pringsewu.
Langkah proaktif ini dinilai sebagai tonggak penting dalam mencegah penyalahgunaan aset maupun potensi sengketa hukum yang dapat merugikan daerah.
Olpin juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Pemkab dan Kantor Pertanahan.
“Ini adalah wujud nyata kolaborasi antar lembaga dalam menjaga amanah rakyat. Dengan sertifikasi dan administrasi yang tertib, kita memperkuat fondasi pengelolaan aset daerah.
Ke depan, BPKAD tengah melakukan inventarisasi terhadap aset-aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, baik berupa tanah maupun bangunan yang selama ini ‘tidur’.
Pemkab Pringsewu berencana membuka peluang pemanfaatan aset melalui skema penyewaan kepada pihak-pihak yang berminat.
“Upaya ini diharapkan dapat menjadi salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026, tanpa membebani masyarakat terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah pasca menurunnya Transfer ke Daerah (TKD).
(*)






























