SIMALUNGUN // MEDIATNI-POLRI.COM / Jajaran Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial ANN berhasil diamankan tim opsnal Unit Reskrim setelah kedapatan membawa barang bukti diduga sabu-sabu di sebuah perkebunan sawit.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 04 September 2026, sekira pukul 21.10 WIB.
“Ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan warga. Polres Simalungun melalui Polsek Gunung Malela terus berkomitmen menjaga wilayah agar tetap aman dari ancaman narkoba,” ujar AKP Hengky B. Siahaan mengawali keterangannya.
Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan ini merupakan tindak pidana narkotika yang terjadi pada Jumat, 04 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB, tepatnya di Gang Volly, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Andolin Siantar Nainggolan, laki-laki berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Rahayu Atas, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 0,73 gram yang terdiri dari dua buah plastik klip kecil warna putih bening diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Oppo A18 warna hitam, serta satu lembar kertas warna putih yang digunakan sebagai pembungkus,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.
Menyinggung kronologi penangkapan, AKP Hengky B. Siahaan mengungkapkan bahwa pada pukul 10.00 WIB, dirinya menerima informasi terkait adanya dugaan transaksi jual beli narkoba di lokasi perkebunan sawit di Gang Volly, Nagori Karang Rejo.
“Setelah menerima informasi tersebut, saya segera memerintahkan Ketua Tim Opsnal beserta anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Malela untuk turun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Sesampainya di lokasi, lanjut AKP Hengky B. Siahaan, tim opsnal mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima, sedang berdiri di area perkebunan sawit tersebut. Petugas kemudian mengamankan pria itu dan langsung melakukan penggeledahan.
“Pelaku yang mengaku bernama Andolin Siantar Nainggolan itu digeledah, dan dari hasil penggeledahan ditemukan dua buah plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam selembar kertas putih, serta satu unit handphone Oppo A18 warna hitam yang berada di dekatnya,” kata AKP Hengky B. Siahaan.
Ia menambahkan, setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria berinisial C alias Cimot, yang beralamat di Jalan Rakuta Sembiring Lorong 20, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
“Keterangan dari pelaku ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku saja, tetapi akan terus menelusuri hingga ke sumbernya,” tegas AKP Hengky B. Siahaan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diserahkan kepada Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Di akhir keterangannya, AKP Hengky B. Siahaan mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Gunung Malela untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba,” pungkas AKP Hengky B. Siahaan.
(*)



























