LAMPUNG TIMUR // MEDIATNI-POLRI.COM / Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Labuhan Maringgai, Senin (7/9/2026).
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal, mengatakan pelaku berjumlah dua orang.
”Pelaku dua orang, Keduanya masing-masing berinisial DS (34), warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, serta ALS (36), yang juga berdomisili di wilayah Desa Muara Gading Mas, Kabupaten Lampung Timur,” Ungkap Rizal.
Berbekal informasi tersebut, Tim URC Polsek Labuhan Maringgai melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain 11 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, sejumlah plastik klip kosong, satu potongan sedotan plastik atau pipet, satu botol Pocari bertutup kuning yang dilengkapi dua potongan pipet, serta satu bohlam LED tipe kapsul warna putih yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 warna hijau kebiruan dan Xiaomi Redmi A3 warna hitam.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Labuhan Maringgai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)




























