PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Pemerintah Pekon /Desa wajib memfasilitasi para kelompok usaha ekonomi masyarakat (KEUM) sebagai upaya peningkatan pendapatan asli pekon.
Demikian disampaikan oleh Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ihsan Hendrawan S.H.,
saat membuka kegiatan memfasilitasi kelompok usaha ekonomi masyarakat (KEUM) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Pemerintah Pekon (PMP), yang digelar di Aula Balai Pekon Podomoro kecamatan Pringsewu Selasa (6/5/2025).
Ihsan mengatakan, seiring dengan konsep pembangunan nasional bahwa fungsi desa selain sebagai ujung tombak roda Pertumbuhan Ekonomi,
desa juga ditetapkan sebagai basis pembangunan. “Oleh karna itu Pemerintah mendorong dengan berbagai upaya dan usaha agar disetiap Desa/Pekon dapat membangun dan mengembangkan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dengan tujuan meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan rumah tangga,” katanya.
Menurutnya, hal ini selaras dengan Program 100 Hari Kerja Bupati Pringsewu yaitu menciptakan 3000 UMKM Produktif menuju Pringsewu Makmur.
Untuk mewujudkan harapan ini tentu diperlukan strategi, salah satunya adalah dengan membangun
integrasi antara para pemangku kepentingan Pekon dengan unsur-unsur lembaga pekon maupun dengan masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat Pekon.
“Dengan harapan para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik baiknya. Sehingga ilmu dan pengalaman yang disampaikan oleh narasumber dapat menambah wawasan, pengetahuan serta bisa menyatukan persepsi antara pihak-pihak yang berwenang,” ujarnya.
Lebih lanjut Ihsan menjelaskan, Pemerintah pusat sudah memberikan peluang melalui
Peraturan Menteri Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi yang mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa yang setiap tahun selalu diterbitkan,
salah satunya adalah untuk pengembangan potensi ekonomi lokal yang artinya bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mengembangkan usaha ekonomi yang ada di Pekon baik melalui kegiatan pelatihan guna meningkatkan kualitas produk maupun bantuan stimulan sarana prasarana melalui kelompok usaha yang telah terbentuk.
“Pemerintah Pekon mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi masyarakat pelaku usaha kecil melalui pendampingan advokasi dari identifikasi pelaku usaha kecil sampai degan terbentuknya kelompok itu sendiri dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas produk pemasaran maupun akses permodalan,” pungkasnya.
Selain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu Ir. Iskandar Muda, hadir juga Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan
Perdagangan Kabupaten Pringsewu atau yang mewakili, Narasumber Ir, Amir Machmud Hasan Tenaga Ahli Program Desa Berjaya Provinsi Lampung.
Selain itu juga, turut hadir dalam acara tersebut, Camat Pringsewu, Camat Gadingrejo, Camat Banyumas, Camat Sukoharjo, Camat Pagelaran, Camat Adiluwih dan Camat Ambarawa atau yang mewakili. Kemudian Kepala Pekon, Perwakilan
BHP, Pengelola BUM-Pekon, Perwakilan Gapoktan dan para pelaku usaha atau pengrajin selaku peserta. (*)



























