BATAM, mediatnipolri.com ~ Polresta Barelang menggelar konferensi pers berskala besar terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan antarprovinsi dengan modus penyamaran (concealment) melalui jasa ekspedisi. Bersamaan dengan itu, turut dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan Satresnarkoba Polresta Barelang yang bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/06/2026) pukul 11.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., yang menyampaikan rilis keberhasilan penindakan serta proses pemusnahan barang bukti di hadapan media.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi lintas instansi, di antaranya Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., serta perwakilan dari Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, dan Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh. Sinergitas ini menegaskan komitmen kuat kebersamaan dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam pemaparannya, Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan sinergi tajam antara Satresnarkoba Polresta Barelang dengan Kantor Bea Cukai Tipe B Batam. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial YP yang mencoba mengirimkan narkotika jenis sabu menuju Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Total barang bukti sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai berat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai ekonomis menyentuh Rp1.205.280.000.
Kronologi pembongkaran kasus ini berawal dari informasi intelijen Satresnarkoba Polresta Barelang yang diteruskan kepada pihak Bea Cukai Batam. Melalui pengawasan intensif, pada Jumat (19/06/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mendeteksi kiriman mencurigakan di kargo DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1, Kelurahan Belian, Batam Kota.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta selipan handuk. Modus ini dirancang sedemikian rupa agar tampak seperti paket perlengkapan bayi normal.
Tim Satresnarkoba Polresta Barelang segera melakukan controlled delivery dan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Tersangka mengakui bahwa paket selundupan tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan ke luar provinsi.
Selain merilis kasus tersangka YP, Polresta Barelang juga menggelar pemusnahan barang bukti dari empat Laporan Polisi (LP) yang telah mengantongi surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Batam.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan di lokasi:
Narkotika jenis Sabu: 937,92 gram
Narkotika jenis Ganja: 1.831,12 gram
Narkotika jenis Ekstasi: 109,95 gram (berat netto)
Cartridge Vape (Mengandung Etomidate): 2.772 unit (berat netto 7.441,46 gram/ml)
Berdasarkan kalkulasi medis dan hukum oleh penyidik, pemusnahan seluruh barang haram ini secara nyata berhasil menyelamatkan sedikitnya 60.664 jiwa masyarakat dari ancaman destruktif narkoba (dengan rincian penyelamatan: 9.379 jiwa dari sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, dan 41.580 jiwa dari cairan vape etomidate).
Atas tindakan nekatnya menyelundupkan sabu antarprovinsi, tersangka YP dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda Kategori V minimal Rp500.000.000 dan maksimal Rp2.000.000.000.
Sementara untuk para tersangka dari perkara lainnya, penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis sesuai dengan peran masing-masing dengan ancaman hukuman bervariasi antara 10, 12, 15, hingga 20 tahun penjara.
Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dan Polri dalam melindungi masyarakat.
”Sinergi lintas instansi ini tidak akan kendor dan akan terus kami perketat guna mempersempit ruang gerak para bandar narkoba,” tegasnya.
Di penghujung acara, Polresta Barelang kembali mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka melalui Layanan Kepolisian 110. Kerja sama aktif masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, bersih, dan kondusif.(*)




























