SIMALUNGUN // MEDIATNI-POLRI.COM/ Komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas, Polres Simalungun. Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni Silalahi, SH., saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 10 September 2026, sekira pukul 20.00 WIB, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami dari Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum kami, khususnya di Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang,” ujar IPTU Sonni Silalahi membuka keterangannya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Nagori Tiga Jadi kerap terjadi aktivitas peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Sonni Silalahi pada Selasa, 8 September 2026 sekira pukul 12.00 WIB memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Bilson Hutauruk, SH., bersama anggota untuk mendatangi lokasi guna melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek.
Sekira pukul 15.00 WIB pada hari yang sama, tim Unit Reskrim mendatangi rumah kediaman terduga pelaku berinisial DEDE IRAWAN (35), warga Huta II, Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sebelum melakukan penggeledahan, Kanit Reskrim terlebih dahulu menghubungi gamot atau kepala dusun setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur.
“Saat anggota tiba di lokasi, ditemukan seorang laki-laki yang bersembunyi di dalam kamar. Setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama Dede Irawan dan mengakui telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu di dalam rumah maupun di cakrok atau gubuk di belakang rumahnya,” ungkap IPTU Sonni Silalahi.
Penggeledahan pun dilakukan di dua lokasi, yakni di cakrok (gubuk) dan di dalam rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan di cakrok, petugas menemukan satu tas kecil berwarna hitam berisi enam plastik klip kecil kosong dan satu plastik klip sedang kosong, satu plastik besar berisi pipet, satu kotak hijau berisi lima kaca pirex, satu sendok/sekop dari pipet plastik, serta enam alat hisap (bong).
Sementara di dalam kamar rumah, ditemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna kecil berisi dua plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan empat plastik klip kecil kosong, serta satu unit ponsel merek ITEL warna hitam.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan seluruhnya berupa sabu-sabu dengan berat bruto 0,69 gram, ditambah sejumlah alat pendukung seperti bong, kaca pirex, pipet, dan plastik klip,” jelas Kapolsek merinci barang bukti.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Batubara yang diantar oleh seorang pria berinisial PANJUL, yang diketahui berdomisili di Ujung Padang.
“Pelaku mengaku barang bukti sabu tersebut diperoleh dari wilayah Batubara, diantar oleh seorang laki-laki berinisial P yang berdomisili di Ujung Padang. Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” tegas IPTU Sonni Silalahi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas untuk proses lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Simalungun guna penyidikan lebih mendalam.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Bosar Maligas menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkas IPTU Sonni Silalahi.
(*)




























