Wonogiri, MEDIATNI-POLRI.COM ~ Penyidik Satreskrim Polres Wonogiri resmi menetapkan seorang guru SMP Negeri favorit berinisial JT alias JS (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswinya. Warga Giriwono tersebut kini telah ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai pendidik.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasatreskrim Iptu Agung Sedewo, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak Rabu (6/5/2026).
”Tersangka sudah kami amankan setelah dilakukan penjemputan di Kantor Dinas Pendidikan. Yang bersangkutan juga telah mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Agung Sedewo di Mapolres Wonogiri, Kamis (7/5/2026).
Modus Lama dan Potensi Korban Bertambah
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi bejat tersangka diduga telah dilakukan sejak tahun 2012. Sejauh ini, polisi telah menerima lima laporan resmi dari orang tua korban dan alumni, namun jumlah korban diprediksi akan terus bertambah.
”Ada lima pelapor resmi, tetapi ada sekitar 10 orang lainnya yang sudah memberikan keterangan secara lisan. Korban kemungkinan besar lebih dari itu karena aksi ini dilakukan sejak 2012,” jelas Kasatreskrim.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b jo Pasal 456 KUHP, serta Pasal 7, 12, 13, 14, dan 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, rekaman video, hasil visum, serta keterangan para saksi.
Tindakan Tegas Dinas Pendidikan
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri, Sriyanto, menyatakan bahwa pihak dinas telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan JS dari tugas mengajar.
”Yang bersangkutan sudah ditarik ke Dinas Pendidikan dan dibebastugaskan sebagai guru. Terkait sanksi kepegawaian, nantinya akan diproses oleh Bupati melalui BPKSDM,” ungkap Sriyanto melalui pesan singkat.
Salah satu pejabat di lingkungan Disdik Wonogiri pun menyayangkan peristiwa ini. Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran keras bagi seluruh tenaga pendidik agar mampu menjaga integritas dan melindungi anak didik.
Iptu Agung Sedewo mengimbau bagi warga yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor ke Mapolres Wonogiri, melalui layanan 110, atau hotline resmi kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan di Wonogiri, mengingat predikat sekolah tempat pelaku mengajar merupakan salah satu sekolah unggulan.(*)


























