BOJONG – KLAPANUNGGAL – BOGOR // mediatni-polri.com / Pabrikan rumahan (Home industri) pembuatan pakaian jadi (Garment) yang beroperasi susah dua bulan lamanya, di Wilayah Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, Jum’at (05/01/2024).
Hingga detik ini belum mengantongi persetujuan dari lingkungan setempat bahkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang dikeluarkan Pihak Pemerintah Desa dan di sahkan oleh pihak Kecamatan Setempat.
“Memang izin dari lingkungan belum ada pa, lagi di proses lewat Pa RT belum baru baru ini,” ujar pengawas Home Industri tersebut kepada awak Media.
Menurut pengawas home industri pihaknya itu sedang urus perijinan SHU melalui pa RT 011, jumlah karyawan yang ada disini berjumlah 25 orang pekerjaan yang dilakukan menjahit pakaian wanita dan laki laki, pekerjaan menjahit pakaian ini baru berjalan selama sebulan, pakaian yang sudah diproduksi kita bawa ke toko penampungan di perumahan Harmoni, jadi bagi para konsumen bisa belanja di toko, disini hanya tempat produksi, “ujarnya
Saat ditanyakan perihal legalitas yang digunakan untuk usahanya itu, HRD mengatakan bahwa berbentuk CV.
Seperti tertera pada aturan Izin Usaha Industri Kecil untuk Usaha Konveksi Rumahan.
Meskipun suatu usaha konveksi masuk dalam skala rumahan, usaha konveksi tersebut tetap termasuk dalam pengertian industri yang tertuang pada UU Perindustrian.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 disebutkan mengenai Izin Usaha Industri (“PP 107/2015”) mewajibkan setiap kegiatan industri untuk memiliki Izin Usaha Industri (“IUI”). Yang dimaksud dengan kegiatan industri itu sendiri pada Pasal 2 ayat (2) PP 107/2015 adalah kegiatan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi dan/atau menyediakan jasa industri.
Kegiatan Industri diklasifikasikan menjadi 3 jenis, yaitu:
Industri kecil : Industri dengan Nilai Investasi kurang dari Rp.1.000.000.000,
Industri menengah : Industri dengan Nilai Investasi Rp. 1.000.000.000, sampai Rp. 15.000.000.000,
Industri besar : Industri dengan Nilai Investasi lebih dari Rp. 15.000.000.000,
Misalkan, apabila dalam membangun usaha industri konveksi menggunakan modal Rp.100.000.000, maka usaha tersebut dikategorikan sebagai usaha industri kecil, sehingga IUI yang harus diperoleh adalah IUI kecil yang mana berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 107/2015 dapat diajukan kepada Bupati/Walikota sedangkan pada Pasal 12 ayat (2) PP 107/2015 kewenangan tersebut didelegasikan kepada kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam mengajukan IUI adalah sebagai berikut:
Identitas pemilik dan pelaku usaha/perusahaan;
1. Nomor pokok wajib pajak;
2. Izin Mendirikan Bangunan;
3. Dokumen lingkungan;
4. Bukti Kepemilikan Bangunan / Tanah.
Menurut Pasal 4 ayat (3) b PP 107/2015, IUI dapat diberikan kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan industri dan berlokasi di luar kawasan industri dengan ketentuan termasuk klasifikasi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas.
(Red. Heri)