BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM/ Polsek Cikarang Pusat melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, Selasa (29/9/2026) dini hari.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB hingga 00.30 WIB di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Cilampayan, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Operasi dipimpin Ipda Wowo Sundawa selaku Kanit Binmas sekaligus Padal, bersama personel Samapta, Binmas, dan Intelkam Polsek Cikarang Pusat.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara yang melintas secara humanis dan selektif, sekaligus memantau aktivitas masyarakat pada jam rawan.
Kegiatan tersebut difokuskan untuk mengantisipasi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor atau 3C, tawuran remaja, balap liar, serta bentuk kejahatan jalanan lainnya.
Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan ketika berkendara pada malam hari, khususnya saat melintasi jalur yang relatif sepi maupun lokasi yang dinilai rawan.
Selain itu, pengendara diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm standar, serta melengkapi surat-surat kendaraan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan selama berkendara.
Personel turut melakukan pengawasan pada sejumlah titik rawan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari.
Dari hasil pelaksanaan OKJ, tidak ditemukan pelaku kejahatan jalanan, senjata tajam, maupun barang berbahaya lainnya. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan terkendali.
Melalui semangat Jaga Jakarta Jaga Bekasi, Polsek Cikarang Pusat terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian pada jam-jam rawan sebagai upaya menjaga wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polisi 110 yang gratis dan aktif selama 24 jam.
Hotline 110




























