KOTIM // mediatni-polri.com / Sebanyak 32 orang tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur, Senin (30/06/2025).
Pengawalan ketat dilakukan oleh petugas kepolisian dan pihak Kejaksaan Negeri Kotim untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Para tahanan dibawa menggunakan kendaraan tahanan dari Lapas Sampit menuju PN Sampit dengan pengamanan ketat mulai dari keberangkatan hingga kembali ke Lapas. Tahanan yang mengikuti sidang terdiri dari berbagai kasus, baik pidana umum maupun narkotika.
“Sinergi antara Lapas, Kepolisian dan Kejaksaan terus dijaga demi kelancaran proses hukum,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani.
“Seluruh tahanan yang berangkat dalam keadaan sehat dan lengkap serta tetap mematuhi protokol keamanan,” jelasnya.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang wajib dijalani oleh para tahanan dengan tetap mengedepankan hak asasi serta standar operasional prosedur yang berlaku,” tukasnya.
(Tbk)




























