BEKASI // MEDIATNI-POLRI.COM / Unit Reskrim Polsek Sukatani mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Pulosirih, Kampung Gempol Payung, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HK, A, dan ZG. Ketiganya diamankan pada Sabtu (29/8/2026) selanjutnya dibawa ke Polsek Sukatani untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sukatani di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sukatani IPTU Hotma Panjaitan bersama personel setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Saat itu, korban berinisial JP tengah mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Raya Pulosirih.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, saat korban diikuti oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor. Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan korban diduga dipepet dari sisi kanan dan kiri.
Salah seorang diduga pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh di pinggir area persawahan. Setelah korban terjatuh, helm yang dikenakannya ditarik hingga terlepas.
Merasa terancam, korban kemudian berlari menuju area persawahan untuk menyelamatkan diri. Para pelaku selanjutnya diduga membawa pergi sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat warna merah hitam tahun 2022 dengan nomor polisi B 5696 FKR. Kerugian materi diperkirakan mencapai sekitar Rp19 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani melalui laporan polisi tertanggal 17 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukatani melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut pada Sabtu (29/8/2026).
Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna mengetahui peran masing-masing serta mengembangkan perkara lebih lanjut.
Polsek Sukatani menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, khususnya pada malam hingga dini hari, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat maupun Layanan Kepolisian 110.
(*)




























