LANDAK // MEDIATNI-POLRI.COM / POLRES LANDAK – MENYUKE – POLDA KALBAR, Kegiatan sosialisasi INTRUKSI MENTRI DALAM NEGERI Nomor 1 Tahun 2026 tantang Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta larangan membuka lahan dengan cara membakar dalam kondisi resiko kebakaran hutan dan lahan serta Giat Sosialisasi Dampak Fenomena Elnino.
Sosialisasi tersebut pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 Wib.
Sosialisasi tersebut di lakukan oleh Kapopsek Menyuke Iptu Nyoman Astika,SH beserta Anggota Aipda Hery, Bripka Adrianus Vivi miro dan Brigadir Herry Setyawan
Sasaran di lakukan sosialosasi kepada warga Masyarakat di Desa Mamek Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Untuk hasil yang sudah di capai adalah terlaksananya sosialisasi dengan baik kepada warga masyarakat.
Warga masyarakat memahami tentang dampak dari membuka lahan dengan cara membakar sehingga tidak atau menunda pembakaran lahan.
Warga Masyarakat Kecamatan Menyuke memahami terkait adanya fenomena Elnino yang diprediksi melanda Indonesia April-Oktober 2026, fenomena ini memicu kemarau sangat kering, risiko kebakaran hutan, dan krisis pangan akibat penurunan drastis curah hujan, Ungkap Kapolsek Menyuke.
Sumber : Humas Polsek Menyuke




























