BATU // MEDIATNI-POLRI.COM / 10 Desember 2025 – Komitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas pengawasan kembali ditegaskan oleh Bea Cukai Malang melalui gelaran Press Release barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kegiatan tersebut berlangsung di Balaikota Among Tani, Kota Batu, pada Rabu, 10 Desember 2025, dan dihadiri oleh jajaran Bea Cukai Malang, Pemerintah Kota Batu, serta unsur terkait lainnya.
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Daerah Kota Batu melalui Satpol PP memaparkan hasil penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok dan minuman beralkohol tanpa izin.
Penindakan dilaksanakan selama periode Juli hingga Desember 2025, melalui sinergi dan operasi pengawasan di berbagai wilayah Kota Batu.
Dari empat perkara yang berhasil dituntaskan, petugas mengamankan total 94.284 batang rokok ilegal dan 30 botol (18 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dari berbagai merek tak berizin.
Dari hasil penghitungan, total nilai barang tersebut mencapai Rp143.446.940, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp73.494.984 akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai.
Bea Cukai Malang menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta didukung dengan penganggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Kolaborasi ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Daerah Kota Batu, Satpol PP Kota Batu, dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat akar rumput.
Keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari sinergi aparat penegak hukum dan dukungan penuh dari masyarakat serta rekan-rekan media yang berperan dalam edukasi dan pemberitaan mengenai bahaya serta dampak peredaran rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Malang kembali mengimbau masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi dan tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik sebagai penjual maupun pembeli.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa pengurusan izin untuk mendirikan industri hasil tembakau sangat mudah dan tidak dipungut biaya, serta dapat dilakukan langsung di Kantor Bea Cukai.
Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai terus digencarkan sebagai upaya menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan legal.
“Mari kita bersama-sama membantu pemberantasan rokok ilegal dan memastikan penerimaan negara di bidang cukai tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat Kota Batu dan seluruh rakyat Indonesia,” demikian pernyataan yang dibacakan dalam acara tersebut.
Ratri Iswanto




























