TANGERANG // mediatni-polri.com / Seorang pria berinisial S (53) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten. Musababnya, S diduga melakukan kekerasan seksual pemerkosaan kepada anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, (31/12/2023), sekitar jam 10 malam, di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Pada saat itu, tersangka S melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
“Korban juga merupakan anak tiri dari tersangka,” kata Arief, Jumat (12/1/2024).
Ujar Arief, tersangka S melakukan aksinya dengan modus, bahwa korban diikuti atau ketempelan mahluk halus (mahluk gaib) setan sekolah. Ibu korban, atau istri tersangka, mempercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati.
Guna memuluskan niatnya, tersangka meminta ibu korban terlebih dahulu keluar menjauh dari rumah sebagai salah satu syarat pengobatan.
“Setelah itu, korban dimandikan dengan kembang 7 rupa oleh tersangka. Setelahnya, korban menjalankan aksinya memperkosa korban,” terang Arief.
Tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun. Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban.
“Hingga akhirnya, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut,” tutur Arief.
Tak berselang lama, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar.
(Tayeb Bens)