PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / DEWAN PIMPINAN DAERAH Partai Amanat Nasional kabupaten Pringsewu dalam waktu dekat ini akan menyelenggarakan MUSDA PAN KE IV mengikuti printah dan arahan DPP PAN Yang diteruskan oleh DPW PAN Provinsi Lampung. dan membuka pendaftaran calon ketua Formatur. Rabu (12/3/2025)
Berdasarkan hasil Rapat Panitia Musda PAN kabupaten Pringsewu, membuka dan memberikan ruang seluas luasnya kepada internal partai baik anggota DPRD,
kader Partai, simpatisan, organisasi sayap, dan External Partai PAN dari tokoh Agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, Mahasiswa, kalangan birokrat yang sudah purna Tugas di pemerintahan maupun swasta dan para Pengusaha pengusaha muda,
untuk bergabung dan berkiprah bersama PAN Pringsewu dalam menentukan kepemimpinan untuk mencalonkan diri.
Pendaftaran calon ketua Formatur Musda PAN Kabupaten Pringsewu dibuka dari hari Minggu tanggal 9 Maret hingga Senin 17 Maret 2025,
Waktu Pkl. 09.00. Wib hingga pkl. 17.00. Wib. Bertempat di sekretariat DPD PAN kabupaten Pringsewu jl. Pelita III no 50. Pringsewu Timur. Atau bisa hub :
Sdr. Irsad fatoni no wa : 0812-7121-6255
Sdr. Yasa no wa : 0895-3842-84687
Sdr. Eko Andriono, ST :
0812-7930-062
Adapun persyaratan yg harus dipenuhi :
1. WNI Berusia minimal 21 Tahun
2. Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa
3. Sehat jasmani Rohani dengan melampirkan surat keterangan dari dokter
4. Mampu dan cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia
5. Memiliki dedikasi dan integritas terhadap partai
6. Tidak pernah melanggar AD/ ART Partai
7. Pernah mengikuti pengkaderan partai atau siap dan bersedia mengikuti pengkaderan setelah terpilih satu tahun kedepan
8. Pendidikan minimal SMA/ sederajat
9. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun
10. Domisili dikabupaten Pringsewu
Dan melampirkan berkas berkas :
1. Foto copy KTP
2. Foto copy KTA PAN
3. Past foto berwarna 4×6
4. Foto copy ijazah terakhir
5. Surat keterangan sehat dari Dokter.
Adapun hal hal lain terkait Tehnis dan lain sebagainya bisa ditanyakan langsung ke bagian pendaftaran. (*)



























