PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.COM / Pemerintah Kabupaten Pringsewu Adakan Rapat Kordinasi Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida Dalam rangka mewujudkan ketahanan Pangan Nasional Acara Yang Di Laksanakan Di Ruang Sekretariat Pemda Kabupaten Pringsewu. Jumat, (16/5/2025).
Rapat Kordinasi Komisi Pengawasan Pupuk Dan Pestisida Di Buka Oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu M.Andi Purwanto,S.T,M.T,
Yang Mewakili Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Menyampaikan pemerintah melalui Kementerian Pertanian Menetapkan sasaran indikatif produksi beberapa komoditas pertanian untuk tahun 2025 antara lain yaitu padi sebanyak 67,63 juta Ton dan jagung 16,6 juta ton (sumber Kementan )tahun 2025 untuk itu diperlukan pencapaian.
Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan. Pasaran produksi Nasional Oleh sebab itu pupuk.
Pestisida harus tersedia Sesuai dengan prinsip 6 (enam ).tepat yaitu tepat mutu jumlah ,jenis, harga ,waktu dan tempat dengan demikian dalam pengelolaan pupuk bersubsidi diperlukan kesepahaman seluruh stakeholder terkait dalam mewujudkan tujuan tersebut oleh karena itu dalam mewujudkan asas 6 T.
tersebut pengelolaan pupuk bersubsidi melibatkan berbagai instansi terkait berdasarkan utusan menteri koordinatif koordinator bidang perekonomian nomor 305 tahun 2019 tentang kelompok kerja kebijakan pupuk bersubsidi.
Di sisi lain berbagai upaya juga telah dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip tersebut khusus untuk penyediaan pupuk pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani.
kebijakan lain yang ditempuh di bidang pupuk dan pestisida adalah dengan diberlakukannya.
Deregulasi di bidang pendaftaran pupuk dan pestisida. kebijakan tersebut memberikan.
Semakin banyak jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan oleh menteri pertanian kondisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya beli petani.
“Komisi pengawasan pupuk dan pestisida ( KP3) memiliki fungsi yang sangat strategis bagi petani khususnya dalam mengawasi penyaluran pupuk kepada petani keberadaan kp3 telah tercatat dari tingkat nasional hingga kabupaten atau kota sebagai kelembagaan ad Hock yang memiliki tugas untuk. melakukan pengawasan, pemantauan harga eceran tertinggi dari pupuk bersubsidi.
Selain melakukan pengawasan,KP3 memiliki fungsi yang strategis bagi petani dalam memperoleh pupuk yang di butuhkan ketika musim tanam berlangsung.
Namun kondisi dilapangan, fungsi dan keberadaan KP3 belum dirasakan manfaatnya secara optimal oleh para Petani Kita.Belum optimal nya Thinking ” yang utuh diantara para pihak yang terlibat dalam urusan pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida.
Demikian juga dalam melaksanakan pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida,
KP3 diharapkan dapat tampil dan berkiprah secara lebih nyata dilapangan Pengelolaan pupuk bersubsidi bagi petani,
memang harus di tempuh secara profesional dan tidak lagi menanganinya dengan cara -cara yang amatir,” pungkas
Acara Di Hadiri : Kejaksaan Negeri Pringsewu, Polres Pringsewu,Kodim 0424 Tanggamus, Kabag Perekonomian dan SDA ,kepala dinas Koperindag, Kepala dinas Pertanian, Kepala dinas Lingkungan Hidup, Kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi, Kepala dinas Kesehatan, Pimpinan PT Pupuk Indonesia Perwakilan Kabupaten Pringsewu, Distributor CV .Agro Makmur,Distributor CV Srikandi,DistributorMakmoer Perkasa, PPL 9 Kecamatan,Sekabupaten Pringsewu .(*)



























